Kasus First Travel
Sikap dan Gerak Gerik Bos First Travel Saat Menjalani Sidang Vonis
Tiga Bos First Travel akhirnya diputus bersalah Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga Bos First Travel akhirnya diputus bersalah Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).
Andika Surachman divonis bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara.
Kemudian Anniesa Hasibuan divonis bersalah dengan hukuman 18 tahun penjara.
Pasangan suami istri tersebut masing-masing diwajibkan membayar denda Rp 10 miliar.
Sementara Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan divonis bersalah dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Baca: Korban First Travel: di Sini Hukumannya 20 Tahun, di Akhirat Seumur Hidup
Majelis hakim memutuskan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kiki juga dinyatakan telah melakukan tindak pidana menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukar bentuk kekayaan, menukar bentuk ke dalam mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga sebagai hasil penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dilakukan bersama-sama dan berlanjut dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak punya persiapan khusus
Jelang sidang vonis, Direktur Utama First Travel Andika Surachman, mengaku dirinya tidak melakukan persiapan khusus.
"Biasa saja," ucap Andika, di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).