Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sikap dan Gerak Gerik Bos First Travel Saat Menjalani Sidang Vonis

Tiga Bos First Travel akhirnya diputus bersalah Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Sikap dan Gerak Gerik Bos First Travel Saat Menjalani Sidang Vonis
TribunJakarta/Bima Putra
Andika Surachman saat turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Depok, Cilodong, Depok, Rabu (30/5/2018). 

Mantan agen First Travel di Jakarta yang membawahi 63 nasabah bernama Ruspitasari (43) mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim terhadap 3 bos first travel .

Ruspitasari yang juga merupakan korban penipuan First Travel adalah perwakilan dari 13 agen yang melaporkan kasus penipuan First Travel.

Ruspitasari mengaku ada dua hal dari putusan hakim yang membuatnya kecewa.

Pertama adalah putusan pidana terhadap para terdakwa.

Kedua, putusan terhadap perampasan aset untuk negara yang seyogyanya dikembalikan dan dikelola kepada Perkumpulan Pengurus Pengelolaan Aset First Travel.

"Harusnya sesuai dengan perlakuan mereka yang sudah menzolimin jamaah dan kami para agent. Seberat-beratnya sudah pasti. Terutama pada aset. Kami kecewa bener," kata Ruspitasari. (Tribunnews.com/ Tribunjakarta.com)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas