Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sikap dan Gerak Gerik Bos First Travel Saat Menjalani Sidang Vonis

Tiga Bos First Travel akhirnya diputus bersalah Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Sikap dan Gerak Gerik Bos First Travel Saat Menjalani Sidang Vonis
TribunJakarta/Bima Putra
Andika Surachman saat turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Depok, Cilodong, Depok, Rabu (30/5/2018). 

Menemani Anniesa di kursi pesakitan yakni Direktur First Travel yang juga sang suami, Andika Surachman.

Baca: Pasangan Bos First Travel Tolak Putusan Hakim

Selama sidang, Andika terlihat membawa buku berwarna biru dongker yang diletakan di kursi di samping dirinya.

Buku tersebut berukuran sedang dan tidak diketahui apa tujuan Andika membawa buku yang tampak seperti buku diary itu.

Selama jalannya persidangan, pasangan suami istri tersebut terlihat menyimak dengan baik putusan vonis yang dibacakan majelis hakim.

Andika tolak putusan hakim

Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata Andika Surachman dan Direktur PT First Anugerah Karya Wisata Anniesa Desvitasari Hasibuan menolak putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 20 tahun dan 18 tahun penjara.

"Atas putusan hakim kami menyatakan menolak putusannya," kata Andika setelah berunding dengan para penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Depok.

Berita Rekomendasi

Ketika ditanya Ketua Hakim Subandi perihal keputusan Anniesa, dirinya mengangguk tanda sepakat dengan suaminya yang menolak putusan hakim.

Sementara itu, atas putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman menyatakan akan pikir-pikir dengan maksimal waktu tujuh hari.

"Kami Penuntut Umum pikir-pikir dalam waktu maksimal tujuh hari," kata Heri dalam persidangan.

Kiki pikir-pikir

Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan pikir-pikir setelah hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 8 bulan kepada dirinya.

"Kami mengajukan pikir-pikir selama tujuh hari," kata Kiki di persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadikan Negeri Depok pada Rabu (30/5/2018).

Korban kecewa

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas