Tiga Bos First Travel Divonis, Korban Tetap Ingin Berangkat Umrah
"Baru -baru aja. Ini kan momen-momen terakhir. Jadi hadir. Kalo terkait masalah vonis terus terang saya merasa kecewa,"
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunNews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan tiga bos First Travel telah memasuki babak akhir.
Rabu (30/5/2018) di Pengadilan Negeri Depok, pasangan suami istri bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan divonis dengan hukuman 20 dan 18 tahun penjara, serta denda masing-masing Rp 10 Miliar subsider 8 bulan kurungan penjara.
Baca: Produser Bollywood Akan Filmkan Kemenangan Kembali Mahathir Mohamad Jadi Perdana Menteri Malaysia
Sementara, adik Anniesa Hasibuan, Kiki Hasibuan divonis dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Atas putusan tersebut beberapa korban yang tertipu Andika Cs mengaku kecewa atas vonis yang diberikan.
Termasuk bagi Kiki Muftya, yang sengaja hadir dari kediamannya di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Pusat ke Pangadilan Negeri Depok untuk menyaksikan sidang vonis trio bos First Travel.
Baca: Korban Begal Di Bekasi Sempat Disebut Jadi Tersangka, Krishna Murti Ungkap Akal Picik Pelaku
"Baru -baru aja. Ini kan momen-momen terakhir. Jadi hadir. Kalo terkait masalah vonis terus terang saya merasa kecewa," ujar Kiki, di PN Depok, Rabu (30/5/2018).
Kekecewaan Kiki beralasan sebab uang sebanyak Rp 14,3 Juta yang sejatinya digunakan dirinya untuk umrah kini raib tak bersisa.
"14.3 Juta. Tahun 2015. Ini uang pribadi," ujar Kiki.
Baca: Perkumpulan Pengurus Pengelolaan Aset First Travel Tolak Aset First Travel yang Dikembalikan Jaksa
Kiki mengutarakan bila dirinya dan para jamah lainnya tetap berkeinginan untuk uangnya dapat dikembalikan oleh para terdakwa.
"Cuma permintaan jamaah tetap uang dikembalikan," ujar Kiki.
"Cuma kemungkinan berangkat keci. Terus tadi katanya asetnya disita negara. Saya tidak tahu deh kelanjutannya," sambungnya.
Kiki yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga tersebut, mangaku pasrah terkait nasib nya dapat diberangkat umrah atau tidak.
"Gak tau. Kita lihat saja nanti. Setelah pembicaraan setelah ini. Sampai sekarang gak tau kejelasaan untuk mendapatkan hak dari penjualan aset," ucap Kiki.
Sama seperti Kiki, Subur Raharjo, rela meninggalkan kampung halaman nya di Tarakan, Kalimantan Utara untuk hadir menyaksikan vonis kasus First Tarvel.
Subur, datang ke Pengadilan Negeri Depok mewakili anak dan cucu nya, yang tidak diberangkatkan oleh Andika Cs.
"Saya dateng demi menuntut keadilan dan kebenaran untuk anak dan cucu saya," ujar Subur.
Sudah mendaftar umrah sejak Agustus 2015, Ia dijanjikan berangkat Januari 2017 dan sempat ditunda hingga bulan Febuari 2017.
"Dulu daftar dari bulan delapan 2015 bereng-bareng tuh," ujar Subur.
Dirugikan hampir Rp 84 juta dan vonis sudah dibacakan oleh mejelis hakim, Subur tetap berharap ia dan para jemaah lainnya bisa diberangkatkan umrah.
"Saya mendoakan supaya bisa berangkat, saya yakin," ucap Subur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.