Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Ihza Mahendra Bersyukur Alfian Tanjung Divonis Bebas

Yusril mengatakan memang sudah seharusnya Alfian Tanjung tak dihukum karena apa yang dikatakan dalam media sosial Twitternya hanya mengutip

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Yusril Ihza Mahendra Bersyukur Alfian Tanjung Divonis Bebas
Tribunnews.com/Rizal B
Alfian Tanjung dipeluk anggota keluarganya usai divonis bebas dalam kasus ujaran kebencian yang menyebut ada unsur PKI di tubuh PDIP dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (30/5/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra bersyukur Ustadz Alfian Tanjung divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Yusril mengatakan memang sudah seharusnya Alfian Tanjung tak dihukum karena apa yang dikatakan dalam media sosial Twitternya hanya mengutip dari buku “Aku Bangga Jadi Anak PKI” karya kader PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning.

“Sehingga apa yang dikutip beliau tidak termasuk ujaran kebencian seperti yang dituduhkan melalui Pasal 29 ayat 2 UU ITE dan demia keadilan seharusnya Ustadz Alfian Tanjung bebas,” ujarnya.

Yusril sendiri pernah hadir menjadi saksi yang meringankan bagi Alfian Tanjung.

Saat iti Yusril secara tegas mengatakan apa yang diungkapkan Alfian merupakan ekspresi kebebasan berpendapat warga negara tanpa harus dianggap sebagai ujaran kebencian.

Yusril mengatakan keheranannya atas sikap PDI Perjuangan yang melaporkan Alfian Tanjung dengan tuduhan ujaran kebencian dengan dasar kutipan tersebut.

Namun PDI Perjuangan tak bereaksi sama sekali atas buku Ribka Tjiptaning tersebut.

Berita Rekomendasi

Yusril yang merupakan pakar tata negara memuji majelis hakim PN Jakarta Pusat yang mengambil keputusan secara adil.

“Apalagi sekarang ini sering terjadi kriminalisasi ulama sehingga saya pikir keputusan majelis hakim adalah putusan berani,” imbuhnya.

“Saya harap tak ada banding atau kasasin tas putusan ini sebagai bentuk dukungan atas demokrasi serta kebebasan berpendapat,” pungkas Yusril.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas