Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bertemu Dengan Presiden, Mahfud MD Minta Perpres yang Mengatur Jumlah Gaji Anggota BPIP Dicabut

Dalam pertemuan itu, Ia meminta Jokowi untuk mencabut Perpres yang mengatur jumlah gaji anggota BPIP.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bertemu Dengan Presiden, Mahfud MD Minta Perpres yang Mengatur Jumlah Gaji Anggota BPIP Dicabut
Tribunnews.com/Yanuar
Mahfud MD 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD menjelaskan bahwa dirinya sempat menemui Presiden Joko Widodo membahas polemik gaji fantastis yang diterima anggota BPIP.

Dalam pertemuan itu, Ia meminta Jokowi untuk mencabut Perpres yang mengatur jumlah gaji anggota BPIP.

"Kita akan minta agar perpres itu dicabut, karena tidak boleh orang digaji tanpa hak. Saya kemarin sudah ketemu Presiden ditemani ibu Yenti Garnasih, lalu rektor Undip Prof Yos Yohan, lalu presiden ditemani oleh Ari Dwipayana, staf khusus," kata Mahfud di kantor BPIP, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).

Akan tetapi, Mahfud mengatakan pada saat itu Joko Widodo malah menerangkan bahwa gaji pokok anggota BPIP sebenarnya hanya 5 juta rupiah.

"Kata presiden, saya malah tidak enak membikin bapak-bapak dan ibu di sana menjadi serba disalahkan orang. Itu bukan gaji. Gaji pak Mahfud itu cuma 5 juta. Loh kalau begitu kecil dong saya bilang dibanding dengan yang lain," ujar Mahfud.

Mahfud pun mempersilakan pihak yang keberatan dengan Peraturan Presiden yang mengatur besaran gaji pimpinan Dewan Pengarah dan Kepala BPIP, agar melayangkan gugatan hukum.

Berita Rekomendasi

"Itu yang ingin saya sampaikan, saya sudah ketemu dengan bapak presiden semalam, dan klir tidak masalah, mau gugat? Gugat! Itu hak setiap orang yang merasa dirugikan menggugat, siapa yang melarang, silakan," ucap Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud meminta kepada masyarakat untuk tidak meributkan lagi perihal besaran gaji anggota BPIP.

"Ibu Sri Mulyani sudah menjelaskan bahwa (100 juta) itu bukan gaji. Gajinya itu cuman 5 juta itu sudah mencakup gaji pokok 5 juta operasional 13 juta, tunjangan kesehatan dan lain-lain," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas