KPK Periksa Petinggi PT Tower Bersama Terkait Kasus Bupati Mojokerto
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, Hafidz akan diperiksa terkait kasus dugaan suap terhadap Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Project Management Division Head PT Tower Bersama Infrastruktur, Hafidz Azhari, Kamis (31/5/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, Hafidz akan diperiksa terkait kasus dugaan suap terhadap Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.
Baca: Pejabat di Kementerian Pertanian Laporkan Penerimaan Gratifikasi ke KPK
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk MKP," ujar Febri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, (31/5/2018).
Febri menerangkan, selain Hafidz, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Permit Analyst PT Tower Bersama Infrastruktur, Sri Juliana Astutik; Permit Analyst PT Tower Bersama Infrastruktur, Mayta Trianti; Pelaksana Lapangan Pekerjaan Kemlagi dan Ngranggon, Anggaza El Widya; serta PNS Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Mojokerto, Noerhono. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk Mustofa Kamal Pasa.
Para saksi diperiksa guna mendalami aliran dana kepada Mustofa dari sejumlah perusahaan dalam proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mustofa sebagai tersangka bersama dengan Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto; dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.
Mustofa diduga menerima suap dari Ockyanto dan Onggo Wijaya sebanyak Rp2,7 miliar untuk memuluskan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang dan Izin Mendirikan Bangunan atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015.