Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peneliti ICJR Sebut Masuknya Motif Dalam Definisi Terorisme Akan Mempersulit Kerja Penegak Hukum

"Kalau motif dimasukkan ke definisi, secara hukum pidana itu akan mempersulit kerja dari penegak hukum,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Peneliti ICJR Sebut Masuknya Motif Dalam Definisi Terorisme Akan Mempersulit Kerja Penegak Hukum
Tribunnews.com/ Reza Deni
Diskusi publik GMKI bertajuk Langkah Pemberantasan Terorisme Pasca Disahkannya UU Anti Terorisme 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti ICJR, Erasmus Napitupulu mengatakan seharusnya motif tidak dimasukkan ke dalam definisi terorisme.

Hal tersebut diungkapkannya dalam sebuah diskusi publik GMKI bertajuk Langkah Pemberantasan Terorisme Pasca Disahkannya UU Anti Terorisme.

Baca: Said Aqil Mengaku Tidak Pernah Meminta Gaji Rp 100 Juta Di BPIP

"Kalau motif dimasukkan ke definisi, secara hukum pidana itu akan mempersulit kerja dari penegak hukum," ujarnya di Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).

Erasmus mencontohkannya dengan kasus Jessica Wongso, di mana dalam persidangan ada perdebatan antara pengacara dengan jaksa soal motif.

Baca: Kondisi Mengenaskan Rosalia, Leher Hampir Putus dan Ditemukan Sperma di Bagian Tubuhnya

"Dalam hukum pidana yang dibuktikan itu perbuatan. Kemudian perbuatan itu ikut diklasifikasikan ke dalam unsur," katanya.

Dilanjutkan Erasmus, dalam kasus pidana seperti terorisme, motif bisa dikecualikan karena yang dilihat unsur.

BERITA REKOMENDASI

Tetapi, keputusan DPR RI memasukan motif dalam definisi terorisme.

"Seperti pada masalah-masalah sebelumnya, kita tidak pernah selesai dalam kacamata politik," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas