Peneliti ICJR Sebut Masuknya Motif Dalam Definisi Terorisme Akan Mempersulit Kerja Penegak Hukum
"Kalau motif dimasukkan ke definisi, secara hukum pidana itu akan mempersulit kerja dari penegak hukum,"
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti ICJR, Erasmus Napitupulu mengatakan seharusnya motif tidak dimasukkan ke dalam definisi terorisme.
Hal tersebut diungkapkannya dalam sebuah diskusi publik GMKI bertajuk Langkah Pemberantasan Terorisme Pasca Disahkannya UU Anti Terorisme.
Baca: Said Aqil Mengaku Tidak Pernah Meminta Gaji Rp 100 Juta Di BPIP
"Kalau motif dimasukkan ke definisi, secara hukum pidana itu akan mempersulit kerja dari penegak hukum," ujarnya di Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).
Erasmus mencontohkannya dengan kasus Jessica Wongso, di mana dalam persidangan ada perdebatan antara pengacara dengan jaksa soal motif.
Baca: Kondisi Mengenaskan Rosalia, Leher Hampir Putus dan Ditemukan Sperma di Bagian Tubuhnya
"Dalam hukum pidana yang dibuktikan itu perbuatan. Kemudian perbuatan itu ikut diklasifikasikan ke dalam unsur," katanya.
Dilanjutkan Erasmus, dalam kasus pidana seperti terorisme, motif bisa dikecualikan karena yang dilihat unsur.
Tetapi, keputusan DPR RI memasukan motif dalam definisi terorisme.
"Seperti pada masalah-masalah sebelumnya, kita tidak pernah selesai dalam kacamata politik," katanya.