Israel Larang WNI Masuk ke Yerusalem, Ini Saran Guru Besar UI
Kementerian Luar Negeri RI juga menyatakan telah menerima laporan bahwa Israel melarang warga Indonesia (WNI) mengunjungi Israel
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, mengatakan ada dua langkah yang dapat diupayakan oleh Pemerintah Indonesia agar Israel mencabut larangan bagi warga negara Indonesia (WNI) ke Israel.
Seperti diketahui, Pemerintah Israel melarang turis Indonesia masuk ke Israel per 9 Juni 2018. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bentuk balasan atas pelarangan turis Israel masuk ke Indonesia. Kementerian Luar Negeri RI juga menyatakan telah menerima laporan bahwa Israel melarang warga Indonesia (WNI) mengunjungi Israel sehingga tak bisa masuk ke Yerusalem
Hikmahanto mengatakan, hal utama yang bisa dilakukan yaitu, pemerintah diminta tidak melarang bila ada tokoh-tokoh masyarakat maupun agama dari Indonesia untuk berkomunikasi dan melakukan pendekatan debgan tokoh-tokoh di Israel.
"Yang tujuannya tidak lain untuk meminta agar Israel tidak melarang WNI melakukan ibadah dan wisata religi ke Yerusalem," ujar Hikmahanto Juwana kepada Tribunnews.com, Jumat (1/6/2018).
Kedua, pemerintah melakukan pembicaraan dengan Sekjen PBB, untuk meminta agar Sekjen PBB mengingatkan Israel, bahwa ada resolusi Majelis Umum 194 tahun 1948 yang menetapkan Yerusalem sebagai kota suci tiga agama.
"Dan memiliki status Internasional di bawah kendali PBB," jelasnya.
Selanjutnya, Sekjen PBB yang melakukan pendekatan dengan Pemerintah Israel agar tidak mendiskriminasi orang yang hendak melakukan ibadah atas dasar kewarganegaraannya.
Sebab, tidak seharusnya Pemerintah Israel melarang WNI untuk berpergian ke Yerusalem.
Ia menjelaskan, tidak pernah ada kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia untuk melarang warga negara Israel untuk memasuki wilayah Indonesia sepanjang memiliki visa atau izin.
"Anggapan pemerintah Israel bahwa Pemerintah Indonesia melarang warganya kemungkinan karena adanya permohonan visa dari sejumlah warga negara Israel beberapa waktu lalu yang tidak kunjung diterbitkan," jelasnya. Padahal, sebenarnya ditunda dan sama sekali bukan pelarangan.
Selain itu, tidak seharusnya pemerintah Israel melarang WNI yang akan melakukan wisata religi ke Jerusalem.
Hal ini karena Yerusalem sudah ditetapkan sebagai wilayah dengan status internasional dibawah kendali PBB berdasarkan resolusi Majelis Umum 194 tahun 1948.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.