Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Pengacara Setya Novanto Terdiam Dituntut 12 Tahun Penjara

Tak ada kalimat keluar dari mulutnya setelah dinyatak terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi proyek e-KTP kliennya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Pengacara Setya Novanto Terdiam Dituntut 12 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5/2018). Fredrich dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Fredrich Yunadi terdiam begitu jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider kurungan 6 bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Tak ada kalimat keluar dari mulutnya setelah dinyatakan terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) kliennya, mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Istri Fredrich Yunadi, Sisca Yunadi yang duduk di kursi pengunjung sidang tampak terpaku menyaksikan jaksa menyampaikan tuntutan untuk suaminya.

Matanya tampak berkaca-kaca mengetahui suaminya dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sementara, pihak kuasa hukum Fredrich juga tidak menyangka klien mereka diganjar hukuman maksimal.

Dalam persidangan pembacaan tuntutan itu, jaksa KPK menyatakan Fredrich Yunadi selaku advokat terbukti merintangi KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat kliennya, mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Baca: Danlanud Husein Sastranegara Cek Aset TNI AU di Cieureup, Cimahi dan Bandung

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," ujar anggota tim JPU pada KPK, Kresna Anto Wibowo.

Berita Rekomendasi

Jaksa Kresna menyatakan, Fredrich terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah merintangi penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Jaksa menyatakan Fredrich saat menjadi pengacara dari Setya Novanto telah sengaja memanipulasi rekam medis kliennya itu untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus korupsi e-KTP.

Fredrich selaku pihak yang membuat rencana Setya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau Jakarta dengan tujuan agar tidak bisa diperiksa oleh penyidik KPK.

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5/2018). Fredrich dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan perintangan  penyidikan kasus korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5/2018). Fredrich dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Jaksa memaparkan unsur perbuatan pidana mencegah dan merintangi yang dilakukan oleh Fredrich berdasarkan bukti dan keterangan saksi selama proses persidangan kasus ini.

Diketahui, Fredrich yang menghubungi rekannya, dokter Bimanesh Sutarjo dengan tujuan agar Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Awalnya, Novanto tidak berada di kediamannya saat tim penyidik KPK hendak menangkapnya pada 15 November 2017.

Baca: Perempuan 20 Tahun Tewas Diduga Minum Pil Aborsi, Sang Pacar Minta Perlindungan Polisi

Justru diketahui saat itu Novanto berada di kawasan Bogor bersama ajudannya, AKP Reza Pahlevi, dan politikus Partai Golkar, Aziz Samual.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas