Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Pengacara Setya Novanto Terdiam Dituntut 12 Tahun Penjara

Tak ada kalimat keluar dari mulutnya setelah dinyatak terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi proyek e-KTP kliennya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Pengacara Setya Novanto Terdiam Dituntut 12 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5/2018). Fredrich dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sehari setelahnya, diketahui Novanto berada di Gedung DPR Jakarta.

"Fredrich memerintahkan anak buahnya, Rudiyansah, untuk mengecek fasilitas RS Medika Permata Hijau. Terdakwa juga masuk ruang IGD dengan terlihat kamera CCTV dan sudah memeriksa kamar pasien," jelas jaksa Kresna.

Selain itu, jaksa juga menyampaikan Fredrich meminta dokter Bimanesh mengubah diagnosis sakit hipertensi menjadi kecelakaan agar bisa dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Akhirnya, Novanto bisa dimasukkan ke ruang perawatan rumah sakit tersebut dengan diagnosa kecelakaan yang dibuat dokter Bimanesh.

Padahal, Novanto sebelumnya berada di Gedung DPR dan kawasan Bogor.

Lebih dari itu, Fredrich disebut jaksa KPK mengerahkan ormas dan menghalangi tim penyidik KPK saat hendak melihat kondisi Novanto di ruang perawatan rumah sakit.

Jaksa memaparkan hal-hal yang memberatkan tuntutan untuk Fredrich.

Berita Rekomendasi

Pertama, apa yang dilakukan oleh Fredrich dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi kolusi, dan nepotisme.

Kedua, Fredrich selaku advokat juga melakukan perbuatan tercela dan bertentangan dengan norma hukum serta melakukan segala cara untuk membela kliennya.

Ketiga, Fredrich yang mengaku berpendidikan tinggi justru kerap kali melakukan tindakan yang tidak pantas atau kasar, bahkan terkesan menghina pihak lain sehingga telah merendahkan kewibawaan martabat dan kehormatan lembaga peradilan.

Baca: Produksi Limbah Minyak Kelapa Sawit Diduga Tak Berizin Digerebek Polisi

Keempat, Fredrich juga dianggap berbelit-belit dalam persidangan dan tidak menyesali perbuatannya.

"Sementara tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perkara ini," tandas jaksa Kresna.

Dalam sidang tuntutan ini, jaksa KPK juga membantah pendapat Fredrich yang menyebut advokat tidak bisa dihukum karena punya hak imunitas.

Sebab, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur advokat yang menggunakan cara melanggar hukum dalam membela kliennya dapat dipidana dan dituntut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas