Mantan Pengacara Setya Novanto Terdiam Dituntut 12 Tahun Penjara
Tak ada kalimat keluar dari mulutnya setelah dinyatak terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi proyek e-KTP kliennya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Sehari setelahnya, diketahui Novanto berada di Gedung DPR Jakarta.
"Fredrich memerintahkan anak buahnya, Rudiyansah, untuk mengecek fasilitas RS Medika Permata Hijau. Terdakwa juga masuk ruang IGD dengan terlihat kamera CCTV dan sudah memeriksa kamar pasien," jelas jaksa Kresna.
Selain itu, jaksa juga menyampaikan Fredrich meminta dokter Bimanesh mengubah diagnosis sakit hipertensi menjadi kecelakaan agar bisa dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Akhirnya, Novanto bisa dimasukkan ke ruang perawatan rumah sakit tersebut dengan diagnosa kecelakaan yang dibuat dokter Bimanesh.
Padahal, Novanto sebelumnya berada di Gedung DPR dan kawasan Bogor.
Lebih dari itu, Fredrich disebut jaksa KPK mengerahkan ormas dan menghalangi tim penyidik KPK saat hendak melihat kondisi Novanto di ruang perawatan rumah sakit.
Jaksa memaparkan hal-hal yang memberatkan tuntutan untuk Fredrich.
Pertama, apa yang dilakukan oleh Fredrich dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi kolusi, dan nepotisme.
Kedua, Fredrich selaku advokat juga melakukan perbuatan tercela dan bertentangan dengan norma hukum serta melakukan segala cara untuk membela kliennya.
Ketiga, Fredrich yang mengaku berpendidikan tinggi justru kerap kali melakukan tindakan yang tidak pantas atau kasar, bahkan terkesan menghina pihak lain sehingga telah merendahkan kewibawaan martabat dan kehormatan lembaga peradilan.
Baca: Produksi Limbah Minyak Kelapa Sawit Diduga Tak Berizin Digerebek Polisi
Keempat, Fredrich juga dianggap berbelit-belit dalam persidangan dan tidak menyesali perbuatannya.
"Sementara tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perkara ini," tandas jaksa Kresna.
Dalam sidang tuntutan ini, jaksa KPK juga membantah pendapat Fredrich yang menyebut advokat tidak bisa dihukum karena punya hak imunitas.
Sebab, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur advokat yang menggunakan cara melanggar hukum dalam membela kliennya dapat dipidana dan dituntut.