Mantan Pengacara Setya Novanto Terdiam Dituntut 12 Tahun Penjara
Tak ada kalimat keluar dari mulutnya setelah dinyatak terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi proyek e-KTP kliennya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5/2018). Fredrich dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bagi jaksa KPK, alasan Fredrich itu untuk menghindari perbuatan pidana.
"Bahwa bantahan tersebut menurut pendapat kami hanyalah alasan yang dicari-cari dalam rangka menghindarkan diri dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan terdakwa," ujar jaksa.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menolak permohonan uji materil putusan Nomor 7/PUU-XVI/2018 terhadap uji materil atas pasal 21 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan demikian, imunitas advokat gugur dengan sendirinya jika menggunakan cara-cara yang melanggar hukum saat melakukan pendampingan hukum terhadap kliennya. (Tribun Network/theresia felisiani/coz)
Berita Rekomendasi