Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Pengacara Setya Novanto Terdiam Dituntut 12 Tahun Penjara

Tak ada kalimat keluar dari mulutnya setelah dinyatak terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi proyek e-KTP kliennya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Pengacara Setya Novanto Terdiam Dituntut 12 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5/2018). Fredrich dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Bagi jaksa KPK, alasan Fredrich itu untuk menghindari perbuatan pidana.

"Bahwa bantahan tersebut menurut pendapat kami hanyalah alasan yang dicari-cari dalam rangka menghindarkan diri dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan terdakwa," ujar jaksa.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menolak permohonan uji materil putusan Nomor 7/PUU-XVI/2018 terhadap uji materil atas pasal 21 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan demikian, imunitas advokat gugur dengan sendirinya jika menggunakan cara-cara yang melanggar hukum saat melakukan pendampingan hukum terhadap kliennya. (Tribun Network/theresia felisiani/coz)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas