Tersangka Teroris di Universitas Riau Mengaku Rakit Bom Atas Pesanan Pelaku Penyerangan Mapolda Riau
"MNZ alias Jack alias Zam Zam terkait jaringan dengan tersangka terorisme atas nama Pak Ngah kelompok penyerangan Polda Riau,"
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MNZ (33), tersangka kasus terorisme yang ditangkap di Universitas Riau mengaku mendapat pesanan untuk merakit bom dari Mursalim alias Ical alias Pak Ngah (42).
Pak Ngah merupakan terduga teroris yang melakukan penyerangan terhadap Markas Polda Riau.
Pak Ngah beserta komplotannya, menyerang dengan menabrakkan mobil ke sejumlah anggota polisi yang sedang berjaga di pintu masuk, Rabu (16/5/2018) lalu.
Baca: Polri: Penggeledahan di Universitas Riau Sudah Sesuai Prosedur
"MNZ alias Jack alias Zam Zam terkait jaringan dengan tersangka terorisme atas nama Pak Ngah kelompok penyerangan Polda Riau," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (3/6/2018).
Setyo menerangkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari MNZ, ia sempat dimintai oleh Pak Ngah untuk dibuatkan bom.
"Tersangka mengakui bahwa sebelum penyerangan Polda Riau, Pak Ngah dan kelompoknya pernah memesan untuk dibuatkan bom kepada yang bersangkutan," kata Setyo.
Baca: Pengamat: Terduga Teroris di Universitas Riau Terafiliasi dengan Paham ISIS
Sebelumnya, Densus 88 menggeledah gedung Gelanggang Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, Sabtu (2/6/2018).
Densus 88 menemukan bom rakitan di kampus tersebut.
MNZ diduga memiliki kemampuan membuat bom TATP dan membagikan cara pembuatan bom di link group telegram.
Baca: 3 Terduga Teroris di Universitas Riau Berencana Ledakkan Bom di Gedung DPR RI
Tersangka diduga menyerukan amaliyah atau penyerangan terhadap kantor-kantor DPR RI dan DPRD.
Tim Densus 88 Antiteror mengamankan barang bukti dua bom pipa besi yang sudah jadi, bahan peledak TATP yang sudah jadi, dan bahan handak lain, yakni Pupuk KNO3, Sulfur, Gula, dan Arang.
Barang bukti lainnya berupa dua busur panah dan delapan anak panahnya, satu buah senapan angin, serta satu granat tangan rakitan.
Dua orang ditetapkan sebagai saksi, yakni RB alias D (34) yang merupakan eks mahasiswa UNRI, bekerja sebagai karyawan swasta, dan OS alias K (32) yang juga merupakan eks mahasiswa UNRI yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.