Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TM Mangunsong dan Tiga Ketua Peradi RBA Tolak Pembonsaian KPK Melalui RUU KUHP

Di sisi lain, pemeritah lepas tangan sehingga eksekutif pun terkesan hendak membonsai KPK.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in TM Mangunsong dan Tiga Ketua Peradi RBA Tolak Pembonsaian KPK Melalui RUU KUHP
Ist/Tribunnews.com
Dari kiri ke kanan: Gerits de Fretes, Berry Sidabutar, TM Mangunsong dan Halomoan Sianturi. 

“Jika delik korupsi dimasukkan dalam KUHP, maka kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tipikor nantinya akan beralih kepada Kejaksaan dan Kepolisian karena kedua institusi ini dapat menangani kasus korupsi yang diatur selain dalam UU Tipikor,” tambahnya.

Selain KPK, kata Mangunsong, Pengadilan Tipikor juga berpotensi mati suri jika delik korupsi masuk RUU KUHP.

Pasal 6 UU No 46/2009 tentang Pengadilan Tipikor pada intinya menyebutkan Pengadilan Tipikor hanya memeriksa dan mengadili perkara tipikor sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

“Jika tipikor diatur dalam KUHP maka kasusnya tidak dapat diadili oleh Pengadilan Tipikor dan hanya dapat diadili di Pengadilan Umum,” urainya.

Mangunsong berpendapat, bila RUU KUHP disahkan akan menguntungkan koruptor karena ancaman pidana penjara dan denda bagi koruptor dalam RUU KUHP lebih rendah dari ketentuan yang diatur dalam UU Tipikor.

“Lebih ironis lagi, koruptor yang diproses secara hukum bahkan dihukum bersalah tidak diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara karena RUU KUHP tidak mengatur hukuman membayar uang pengganti,” tegasnya.

Berry Sidabutar yang juga Managing Partner Law Firm Berry Sidabutar & Associates menambahkan, RUU KUHP juga tidak mengakomodir ketentuan Pasal 4 UU Tipikor yang intinya menyebutkan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana.

Berita Rekomendasi

“Jika ketentuan Pasal 4 tidak dimasukkan dalam RUU KUHP maka pelaku korupsi cukup mengembalikan kerugian keuangan negara agar tidak diproses oleh penegak hukum,” jelasnya.

Senada, Ketua Peradi RBA Jakut Gerit de Fretes mendesak pemerintah bersikap tegas, bukan justru lepas tangan, dengan menolak setiap pembahasan di DPR yang berpotensi melemahkan KPK, baik dari sisi kelembagaan maupun kewenangan.

“Kita justru mendukung agar KPK diperkuat, mengingat korupsi di Indonesia sudah kronis bak kanker yang menggerogoti tubuh bangsa ini,” katanya.

Ketua Peradi RBA Jaksel Halomoan Sianturi menimpali, korupsi adalah common enemy(musuh bersama) dan extraordinary crime, sehingga untuk memberantasnya pun dilakukan dengan melibatkan segenap komponen bangsa, dan dengan cara-cara luar biasa pula. “Kalau dengan cara-cara biasa, jangan berharap korupsi akan lenyap dari Bumi Pertiwi ini,” tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas