Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bamsoet Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan E-KTP, Apa Tanggapan KPK?

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, Bambang dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka keponakan Setya Novanto

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bamsoet Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan E-KTP, Apa Tanggapan KPK?
Tribunnews.com / Fitri Wulandari
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyayangkan ketidakhadiran Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam agenda pemeriksaan terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik, Senin (4/6/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, Bambang dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung.

Baca: Sistem Ganjil-Genap Tak Berlaku saat Mudik Lebaran

Febri mengungkapkan, Bambang telah menyampaikan surat ketidakhadirannya ke KPK.

Bambang tak bisa hadir dengan alasan memenuhi agenda lain, seperti membuka bazar di DPR, menjadi narasumber, dan menghadiri acara buka puasa bersama.

"Tentu saja surat itu perlu kami baca terlebih dahulu, perlu kami pelajari apakah alasan ini dapat dikategorikan sebagai alasan yang patut untuk tidak hadir dalam sebuah panggilan penyidik," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Febri mengingatkan, panggilan pemeriksaan penyidik terhadap seseorang untuk menjadi saksi merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi.

"Ini penting karena kami harapkan kepada pihak yang kami panggil itu dapat memberikan contoh," kata dia.

Berita Rekomendasi

Febri memastikan KPK akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Bambang. Meski demikian, Febri belum bisa memastikan kapan pemeriksaan ulang akan dilakukan.

"Kapan penjadwalan ulangnya nanti akan kami update lagi. KPK masih membutuhkan keterangan para saksi tersebut," ujarnya.

Selain Bambang, KPK juga memanggil sejumlah anggota dan mantan anggota DPR lainnya. Mereka terdiri dari Arif Wibowo, Melchias Marcus Mekeng, Agun Gunanjar Sudarsa, Khatibul Umam Wiranu, dan anggota DPR periode 2009-2014 Mirwan Amir.

Kelimanya telah hadir memenuhi panggilan KPK. "Dari para saksi yang hadir kali ini kami periksa terkait aliran dana, ada juga yang kami klarifikasi tentang pembahasan di DPR pada saat itu, yaitu proses penganggaran," kata dia.

Selain itu sejumlah fakta persidangan yang muncul juga diklarifikasi. KPK juga mengklarifikasi keterangan saksi-saksi sebelumnya yang menyebutkan ada dugaan aliran dana ke pihak-pihak tertentu di DPR.

"Jadi kami masih melakukan penyidikan dengan dua tersangka ini (Irvanto dan Made Oka). Selain itu, ada juga pengembangan yang kami lakukan karena ada pelaku-pelaku lain yang kami cari bertanggung jawab," kata dia.

Sebelumnya, politisi yang akrab disapa Bamsoet itu meminta pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut dijadwalkan ulang.

"Jadi tadi pagi saya sudah berkoordinasi dengan teman-teman di KPK dan sudah mengirim surat pagi-pagi untuk minta dijadwalkan kembali," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Bamsoet beralasan banyak tugas di DPR yang harus dikerjakan. Ia mengaku baru menerima surat panggilan pada Kamis (31/5/2018), sementara agendanya sudah terjadwal lebih dulu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sayangkan Bambang Soesatyo Tak Penuhi Pemeriksaan Kasus E-KTP", 
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas