Bamsoet Telah Bersurat ke KPK Agar Pemeriksaan Terhadap Dirinya Dijadwalkan Ulang
Pria yang kerap disapa Bamsoet ini seharusnya dijadwalkan datang memenuhi panggilan KPK pada hari Senin 4 Januari 2018 pukul 09.00 WIB
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo batal datang ke KPK sebagai saksi atas Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
Dirinya menyatakan telah mengirim surat kepada KPK untuk dapat melakukan penjadwalan ulang terkait kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) yang melibatkan keponakan Setya Novanto tersebut.
Baca: Wakil Ketua KPK: Pemanggilan Bamsoet untuk Pengembangan dan Klarifikasi Terkait KTP-el
"Mengingat kegiatan di DPR pada pagi hingga siang dan kegiatan keagaman pada siang, sore hingga malam harinya telah terjadwal jauh-jauh hari. Maka saya minta penjadwalan ulang," kata Bambang dalam keterangannya, Senin (4/6/2018).
Pria yang kerap disapa Bamsoet ini seharusnya dijadwalkan datang memenuhi panggilan KPK pada hari Senin 4 Januari 2018 pukul 09.00 WIB.
Dia menyatakan, surat dari KPK baru diterima di DPR pada Kamis (31/5/2018) sore.
"Kamis sore (surat datang), dan baru malamnya saya diberitahu. Sementara jumat dan sabtu libur," ujar Bambang.
Baca: Bamsoet enggan Berspekulasi Pemanggilannya Oleh KPK Berkaitan dengan Revisi KUHP
Ia menambahkan, dirinya tak pernah berusaha menghindar dari panggilan KPK. Sebagai Ketua DPR, dia juga menjelaskan harus memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat.
"Ketidakhadiran ini sendiri hanyalah masalah teknis terkait adanya agenda dalam waktu yang bersamaan. Sekali lagi saya tegaskan, bahwa saya siap memberi keterangan yang dibutuhkan sebagai saksi sesuai dengan apa yang saya ketahui," jelas Bambang.