Komisioner KPU: Kewenangan Kemenkumham Hanya Sebatas Administrasi Pengundangan
"Kemenkumham posisinya pada proses administrasi pengundangan, konten itu ada di kami dan selama ini tidak ada masalah,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersikukuh mengatur pembatasan mantan narapidana korupsi turut berpartisipasi di dalam pemilihan legislatif (Pileg).
Meskipun, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengancam menolak rencana KPU RI melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg karena melanggar undang-undang.
Baca: Demi Belikan Baju Lebaran untuk Anaknya, Seorang Pria Nekat Culik Bocah 4 Tahun, Begini Nasibnya
Namun, Komisioner KPU RI, Viryan Azis, menegaskan, Kemenkumham tidak mempunyai kewenangan mengenai materi hanya sebatas proses administrasi pengundangan.
"Kemenkumham posisinya pada proses administrasi pengundangan, konten itu ada di kami dan selama ini tidak ada masalah," ujar Viryan, ditemui di Istana Wakil Presiden, Senin (4/6/2018).
Baca: Ketika Tutut Soeharto Malu Difoto Awak Media
Pada Senin pagi, dia menjelaskan, Ketua KPU RI, Arief Budiman bersama dengan komisioner KPU RI lainnya menggelar rapat pleno.
Menurut dia, salah satu agenda rapat pleno membahas rencana pengajuan draft PKPU Pencalonan.
"Tadi pagi, kami rapat pleno diupayakan agar hari ini bisa dimasukkan ke Kemenkumham. Selama ini, kami ajukan dan selama ini sudah berjalan normal. Sudah ada belasan peraturan KPU dan mekanisme selama ini lancar-lancar saja," kata dia.
Baca: Pernah Kuliah di Pyongyang, Mahasiswa Amerika Kisahkan Potret Nyata Warga Korut, Tak Semuanya Muram
Untuk pengujian PKPU, kata dia, idealnya dilakukan di Mahkamah Agung (MA).
"Kami posisinya seperti itu. Idealnya, proses pengujian terhadap konten KPU itu di MA. Kan dimungkinkan itu," ujarnya.
Namun, apabila tidak segera diundangkan, dia menilai, berpotensi akan menghambat tahapan pencalonan.
"Iya, kalau tidak, berpotensi pileg terhambat," tambahnya.