Pilot Garuda Ancam Mogok, Ketua DPR: Itu Akan Merugikan Konsumen
rencana aksi mogok kerja yang akan dilakukan para pilot serta awak kabin PT Garuda Indonesia merupakan hal yang sah saja
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, rencana aksi mogok kerja yang akan dilakukan para pilot serta awak kabin PT Garuda Indonesia merupakan hal yang sah saja bagi para karyawan.
Hal itu karena merupakan bagian dari hak mereka, sama seperti tuntutan terkait kenaikan gaji.
"Tuntutan kenaikan gaji adalah hak setiap karyawan Garuda Indonesia, begitu pula dengan aksi mogok kerja," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/6/2018).Hak untuk melakukan mogok kerja pun tercantum dalam Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan.
"Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan pun, mogok kerja masih dibenarkan sebagai bagian hak para pekerja,” kata Bamsoet.
Kendati demikian ia menekankan, rencana terkait aksi tersebut harus kembali dipertimbangkan.
Karena jika aksi mogok kerja para pilot perusahaan maskapai penerbangan plat merah itu benar-benar dilakukan, maka bisa dipastikan akan merugikan para konsumen.
Mengingat saat ini mendekati arus mudik lebaran dan penggunaan moda transportasi udara itu tentunya akan sangat dibutuhkan.
Mantan Ketua Komisi III tersebut juga menilai aksi mogok kerja berpotensi melanggar UU Penerbangan dan UU Perlindungan Konsumen.
Konsumen harus mendapatkan kenyamanan, keamanan, serta keselamatan dalam menggunakan layanan jasa tersebut.
“Jika mogok kerja pilot Garuda jadi dilakukan maka jelas akan merugikan para konsumen,” tegas Bamsoet.
Oleh karena itu politisi Golkar itu mengingatkan manajemen perusahaan tersebut agar menyikapi secara serius terkait ancaman mogok kerja para karyawannya.
Ia menilai ancaman tersebut bukan merupakan hal yang pertama sehingga manajemen maskapai milik BUMN itu harus menyelesaikan masalah krusial yang ada dalam internal perusahaan.