Putusan Dinilai Janggal, Taktis Siapkan Langkah Upaya Hukum
Sidang gugatan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (TAKTIS) terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan terkait
Penulis: FX Ismanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (TAKTIS) terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan terkait dengan ujaran kontroversial pribumi dan non pribumi kembali digelar, Senin (04/06/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada sidang yang digelar untuk yang ke-10 kalinya ini, mengagendakan putusan dari majelis hakim (sidang terakhir).
Dalam putusannya, majelis hakim yang terdiri dari Tafsir Sembiring Meliala, SH.MH. (Ketua), Abdul Kohar,S.H.,M.H., (anggota) dan Desbenneri Sinaga, S.H., M.H. (anggota), menyatakan menolak gugatan yang diajukan oleh Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (TAKTIS).
Majelis hakim menilai bahwa alasan penolakan tersebut karena antara penggugat dan tergugat (Anies Baswedan) tidak ada hubunga keperdataan umum.
"Menimbang sebelum majelis hakim mendalami ada tindaknya ucapan tersebut atau apakah perbuatan melawan hukum atau tidak, maka oleh karena ada tidak hubungan penggugat dan tergugat, yaitu hubungan pribadi. Menimbang bahwa perbuatan perdata ini bukan hubungan pribadi,".
"Menimbang bahwa antara penggugat dan tergugat bukan masalah keperdataan, maka gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menimbang oleh karena itu eksepsi penggugat tidak dapat dikabulkan," kata hakim Tafsir dalam persidangan.
Menanggapi putusan tersebut, anggota taktis, Hermawi Taslim, S.H., mengungkapakan, sangat menyayangkan putusan tersebut karena sama sekali tidak menyinggung soal konteks diskriminasi yang dilakukan oleh tergugat.
“yaa,, sangat kita sayangkan yaa,, majelis hakim dalam putusannya sama sekali tidak menyinggung soal perbuataan diskriminasi yang dilakukan oleh tergugat. Padahal seharusnya unsur itu yang di lihat. Itu unsur substansi perbuatan melawan hukumnya. Dan dampak dari perbuataan tergugat itu sendiri sudah nyata menciderai nilai-nilai kebangsaan yang berdiri di atas tiang kebinekaan, ” ungkap Taslim.
UPAYA HUKUM
Koordinator TAKTIS, Daniel Tonapa Masiku, S.H., dalam keterangannya sesaat setelah sidang, menegaskan bahwa terhadap putusan tersebut, pihaknya akan mengambil langkah upaya hukum atas putusan tersebut.
"Kalau saya tangkep dari majelis hakim ini bukan perdata umum, ini harus ada hubungan penggugat dan digugat. Kalau enggak salah tangkap, ini lebih tepatnya citizen lawsuit dari masyarakat kepejabat, Selain itu, hakim tadi juga mengatakan kalau perkara ini bisa diajukan banding. Dan kami akan mengambil langkah upaya hukum. Soal banding atau citizen lawsuit itu soal pilihan yang kami ambil nanti." tegas Daniel.
Sementara itu, juru bicara TAKTIS, Greg R Daeng, menuturkan selain upaya hukum yang akan ditempuh. Pihaknya akan membuat eksaminasi terhadap putusan hakim tersebut. Karena, menurutnya, terdapat beberap kejanggalan yang ada dalam pertimbangan hakim dalam putusan itu.
“Seperti apa yang sudah disampaikan oleh pak koordinator tadi (Daniel), kami juga akan melakukan eksaminasi publik atas putusan itu sendiri. Ini dimaksudkan untuk meluruskan makna hukum yang mana jadi dasar gugatan kami. Biar tidak janggal. Bahwa Yang dimaksudkan oleh hakim bahwa tidak ada hubungan keperdataan secara umum itu apa ?, padahal jelas dalam ketentuan pasal 13 dan UU/40 tahun 2008 mengatur tentang hak mengajukan ganti kerugian perdata, baik secara sendiri maupun bersama-sama,” pungkas Greg.
Selain itu, ia pun menambahkan bahwa, terkait upaya hukum, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari panitera pengganti. Guna mempelajari lebih detail apa saja yang ada dalam putusan tersebut.
“untuk upaya hukum kita nanti, kami masih menunggu salinan putusan dari panitera pengganti. Kami akan pelajari detail dan mengambil langkah nantinya,” tambah Greg.
Untuk diketahui TAKTIS yang beranggotakan para advokat seperti Hermawi Taslim, S.H., Cosmas Egidius Refra,S.H., Daniel Tonapa Masiku,S.H., Gregorius Retas Daeng,S.H., Vitalis Jenarus,S.H., dan Christianus Budi,S.H., pada november 2017 lalu melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Gubernur Anies Baswedan. Anies dinilai telah melakukan diskriminasi ras dan etnis melalui pidatonya pada momentum pelantikan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. (*)