Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Mustafa Bagi Uang Rp 3 Miliar ke Tiga Fraksi di DPRD Lampung Tengah

Dalam kasus dugaan suap ke anggota DPRD Lamteng terkait persetujuan pinjaman daerah ‎untuk APBD Lamteng 2018, jaksa menghadirkan tiga saksi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bupati Mustafa Bagi Uang Rp 3 Miliar ke Tiga Fraksi di DPRD Lampung Tengah
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Natalis Sinaga, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah saat menjadi saksi di sidang terdakwa Bupati nonaktif Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa, Kamis (7/6/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menyidangkan kasus terdakwa Bupati nonaktif Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa, Kamis (7/6/2018).

Dalam kasus dugaan suap ke anggota DPRD Lamteng terkait persetujuan pinjaman daerah ‎untuk APBD Lamteng 2018, jaksa menghadirkan tiga saksi.

Dua saksi yang dihadirkan diantaranya Natalis Sinaga, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah dan anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto‎. Mereka sudah ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam persidangan, J Natalis Sinaga mengaku empat kali bertemu dengan terdakwa Bupati Mustafa ‎terkait persetujuan anggota DPRD terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lamteng pada PT Sarana Muti infrastruktur atau SMI (Persero).

Rencananya pinjaman sebesar Rp 300 miliar akan digunakan untuk pembangunan jembatan yang menjadi prioritas di Kabupaten Lampung Tengah.

"‎Saya empat kali bertemu dengan Bupati, pertama di Agustus 2017, lalu September juga di rumah dinas, pertemuan ketiga di sebuah rumah makan, dan pertemuan ke empat di rumah dinas," ucap Natalis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Di pertemuan pertama lanjut Natalis, ‎Bupati memanggilnya ke rumah dinas melalui ajudan meminta bantuan agar DPRD mau menandatangi persetujuan pinjaman ke PT SMI.

Berita Rekomendasi

"Setelah saya dipanggil bupati dengan maksud minta tolong dukungan program. Saya lalu bertemu Ketua DPRD Lamteng, Junaidi meneruskan pesan bupati. Junaidi lalu memotong pembicaraan, katanya kalau tidak jelas dia tidak mau. Saya juga sampaikan untuk DPRD dijanjikan imbalan tapi tidak diberitahu nominalnya. Nanti yang akan urus itu, Taufik Rahman (Kepala Dinas Bina Marga Lamteng)," ungkap Natalis.

‎Lanjut pertemuan kedua, dilakukan setelah Natalis bertemu dengan Junaidi dan Buyana, anggota DPRD. Dari pertemuan itu, muncul ide agar partai juga diperhatikan.

"Saya lalu ketemu Pak bupati di rumah dinas. Saya sampaikan tolong dong partai kami dipikirkan. Memang pertamanya alot lalu diputuskan Pak Bupati berikan Rp 1 miliar untuk PDIP, Rp 1 miliar untuk Gerindra dan Rp 1 miliar untuk Demokrat. Partai yang lainnya katanya akan diurus bupati sendiri," tegas Natalis.

Natalis melanjutkan pesan Bupati Mustafa yang akan memberikan uang Rp 1 miliar pada Gerindra diteruskan ke Zaenudin ‎namun langsung ditolak oleh Zaenudin lantaran jumlahnya terlalu kecil.

Pada Partai Demokrat, Natalis menginformasikan pada Iwan. Iwan menurut Natalis tidak terlalu menghiraukan permintaan bupati karena ada masalah antar Iwan dengan Bupati.

"Saya hubungi Iwan bilang ada pesan dari Bupati tolong Demokrat dukung nanti dijanjikan Rp 1 miliar. Iwan menjawab nanti dulu lah. Karena bupati masih utang sama dia Rp 1,2 miliar, Iwan minta itu dulu dibereskan," tambah Natalis.

‎Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan tiga tersangka‎ yakni Wakil Ketua DPRD Lamteng, Natalis Sinaga, anggota DPRD Lamteng Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman.

Terakhir, Mustafa juga ditetapkan sebagai tersangka karena memberi suap ke pimpinan DPRD. Dia didakwa bersama dengan Taufik Rahman memberi atau menjanjikan uang Rp 9,6 miliar ke anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019.

Pemberian uang bertujuan agar anggota DPRD memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kab Lamteng kepada PT Sarana Muti Infrastruktur sebesar Rp 300 miliar pada TA 2018 untuk pembangunan jembatan yang menjadi prioritas Lamteng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas