Ferdinand Hutahaean Tanggapi Gubernur Sulut Diperiksa KPK: Sampai Kapan Mereka Bebas tanpa Tertindak
Olly diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (Keponakan Setya Novanto) dan pengusaha Made Oka Masagung.
Editor: Pravitri Retno W
(TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)
TRIBUNNEWS.COM -- Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menanggapi pemberitaan terkait pemeriksaan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (6/6/2018).
Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Olly diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (Keponakan Setya Novanto) dan pengusaha Made Oka Masagung.
Sejak beberapa waktu lalu di persidangan, Olly disebut menerima uang dari proyek e-KTP dalam persidangan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Namun kepada wartawan Olly berulangkali memberi klarifikasi dan membantah menerima uang dari proyek yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
Olly juga menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal pria bernama Irvanto.
Terkait hal itu, Ferdinand Hutahaean memberikan tanggapan melalui akun Twitternya, @LawanPoLitikJKW, yang diunggah pada Kamis (7/6/2018).