Kasus TPPU, Giliran Adik Ipar Bupati Rita Diperiksa KPK
guna melengkapi berkas kasus tersebut, penyidik hari ini, Kamis (7/6/2018) mengagendakan pemeriksaan tiga saksi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memproses kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan guna melengkapi berkas kasus tersebut, penyidik hari ini, Kamis (7/6/2018) mengagendakan pemeriksaan tiga saksi.
Satu dari antara tiga saksi ini, yaitu Noval Elfarveisa seorang pengacara yang juga adik ipar dari Bupati Rita. Untuk kasus suap dan gratifikasi yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Noval sudah pernah bersaksi di pengadilan.
Baca: Usai Jasad Ditemukan, Sahuri: Waktu Lihat Wajahnya, Saya Enggak Tahan
"Tiga orang saksi diperiksa untuk kasus TPPU tersangka RIW (Rita Widyasari), mereka yakni Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo (PPAT), Noval Elfarveisa (pengacara) dan Vestina Ria Kartika (notaris atau PPAT)," ujar Febri Diansyah.
Sementara itu, di hari yang sama, Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menyidangkan kasus terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin atas kasus suap dan gratifikasi. Mereka menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.
Di sidang-sidang sebelumnya, kubu jaksa sudah banyak menghadirkan saksi fakta mulai dari pengusaha, anak buah Rita di Pemkab Kutai Kartanegara hingga suami Rita. Kubu Rita pun demikian, sudah menghadirkan saksi ahli dan beberapa saksi yang meringankan bagi Rita.
Khusus di perkara suap, Rita didakwa menerima suap Rp 6 miliar karena menerbitkan izin lahan sawit untuk PT Sawit Golden Prima milik pengusaha Herry Susanto Gun alias Abun.
Penyuap Rita, Abun sudah divonis 3,5 tahun oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Mei 2018 lalu.