Kasasi Ditolak MA, Alfian Tanjung Harus Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara
"Amar putusan menolak kasasi terdakwa dan jaksa penuntut umum," seperti dikutip dari situs MA, Jumat (8/6/2018).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Alfian Tanjung dan jaksa penuntut umum.
Atas keputusan tersebut, Alfian Tanjung tetap akan menjalani hukuman penjara selama dua tahun.
"Amar putusan menolak kasasi terdakwa dan jaksa penuntut umum," seperti dikutip dari situs MA, Jumat (8/6/2018).
Baca: Presiden Jokowi Akan Resmikan Pelabuhan Kuala Tanjung
Perkara ini diputus oleh Ketua Majelis Hakim Andi Samsan Nganro dengan Anggota Majelis Hakim Eddy Army dan Margono pada 7 Juni 2018.
Perkara dengan nomor 1167 K/PID.SUS/2018, tercantum dalam klasifikasi perkara penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Alfian, terkait kasus ujaran kebencian saat memberikan ceramah di sebuah masjid di Surabaya, Februari 2017 lalu.
Baca: Antisipasi Kendaraan Pemudik Mogok, Polres Bekasi Siapkan Satgas Lancar
Alfian kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Namun, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis kepada Alfian.
Perkara ini berawal dari rekaman video ceramah yang beredar di media sosial.
Baca: Presiden Jokowi Akan Resmikan Pelabuhan Kuala Tanjung
Dalam video tersebut, Alfian menyebut bahwa 'Jokowi adalah PKI', 'Cina PKI', 'Ahok harus dipenggal kepalanya', dan 'Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI'.
Rekaman itu kemudian dilaporkan warga Surabaya bernama Sujatmiko ke Bareskrim Polri.