Tahun ini, Mudik Lebaran Dilakukan Secara Bertahap
Untuk angkutan jalan, dia menjelaskan, ada kenaikan sebesar 5,37 persen dibandingkan pada tahun lalu.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Libur selama 10 hari pada Hari Raya Idul Fitri 1439 H/2018 mempengaruhi jumlah arus pemudik. Pada tahun ini, arus mudik dilakukan secara bertahap.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Harian Posko Nasional Angkutan Lebaran 2018, Junaedi berdasarkan data moda transportasi kereta api, kapal laut, angkutan penyeberangan, angkutan udara, dan angkutan darat mulai dari H-8 sampai H-4 (Kamis 7 Juni sampai Senin 11 Juni).
“Saya pikir (arus mudik,-red) masih ada, karena ini bertahap. Untuk tahun ini liburannya panjang sehingga bisa terbagi-bagi. Puncaknya tadi kan ada di hari Sabtu dan Minggu. Ini H-3 dan H-2 diprediksi akan menjadi peak season,” tutur Junaedi, Selasa (12/6/2018).
Untuk angkutan jalan, dia menjelaskan, ada kenaikan sebesar 5,37 persen dibandingkan pada tahun lalu. Sedangkan, untuk angkutan kereta api, kata dia, terjadi penurunan 11,35 persen.
Untuk angkutan laut, dilakukan pemantauan mulai dari H-15 sampai H+15. Sehingga, data mulai dari H-15 sampai H-4 mengalami kenaikan sebesar 3,51 persen.
Sementara itu, untuk angkutan penyeberangan terjadi penurunan sebesar 29,13 persen. Menurut dia, angkutan penyeberangan terjadi penurunan karena karyawan swasta baru mendapatkan libur pada hari Selasa ini. Sehingga, dia memprediksi, terjadi lonjakan untuk angkutan penyeberangan pada H-3. Untuk angkutan udara, mengalami kenaikan sebesar 9 persen.
“Nah, kenaikan tertinggi peak seasonnya, angkutan jalan, penyeberangan, dan angkutan laut terjadi pada H-5 tanggal 10 Juni. Angkutan kereta api dan angkutan udara peak season terjadi pada tanggal 9 Juni H-6,” kata dia.
Secara keseluruhan, dia menambahkan, kondisi angkutan mudik lebaran di semua tempat berlangsung aman dan lancar.
Sebelumnya, jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tidak berubah, yakni sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditekan pada 18 April 2018. Dalam SKB itu diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari, sehingga total libur Lebaran menjadi 10 hari pada 11-20 Juni 2018.