Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AirNav Bolehkan Masyarakat Lepaskan Balon Udara, Namun Harus Sesuai Aturan

Syaratnya antara lain, tinggi balon maksimal 7 meter, dan balon udara harus mempunyai warna yang mencolok.

Editor: Sigit Ariyanto
zoom-in AirNav Bolehkan Masyarakat Lepaskan Balon Udara, Namun Harus Sesuai Aturan
Kolase/Tribun Video
AirNav Bolehkan Masyarakat Lepaskan Balon Udara, Namun Harus Sesuai Aturan 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - GM AirNav Indonesia Cabang Yogyakarta Nono Sunaryadi membeberkan bahaya balon udara terhadap keselamatan penerbangan.

Hal ini menyusul adanya 20 laporan dari pilot soal gangguan balon udara yang terbang di lintasan penerbangan di daerah Jawa, di tengah padatnya aktivitas penerbangan selama arus mudik Lebaran 2018.

Balon udara bisa masuk terhisap ke mesin hingga membuat pesawat kehilangan tenaga. Selain itu, juga bisa membuat mesin pesawat terbakar.

Jika menyangkut di flight control bagian ekor maupun bagian sayap, maka pilot tidak bisa mengendalikan arah pesawat.

"Bisa dibayangkan besarnya bahaya kalau ada benda asing yang terhisap ke dalam, mesin terbakar, lalu pesawat jatuh. Dampaknya bisa sefatal itu dan tentu kita sangat tidak ingin itu terjadi," kata Nono, dalam jumpa pers, Sabtu (16/06/2018).

Dia mengungkapkan, 20 laporan pilot soal balon udara ini terhitung sejak 14 Juni 2018 kemarin.

SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas