Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Puisi Sukmawati soal Dugaan Penistaan Agama Dihentikan, Ini Penyebabnya

Penyelidik menyimpulkan dalam kasus tersebut tidak terdapat perbuatan melawan hukum atau tindakan pidana.

Editor: Sigit Ariyanto
zoom-in Kasus Puisi Sukmawati soal Dugaan Penistaan Agama Dihentikan, Ini Penyebabnya
Kolase/Tribun Video
Kasus Puisi Sukmawati soal Dugaan Penistaan Agama Dihentikan, Ini Penyebabnya 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Sukmawati Soekarnoputri

Putri dari Presiden Soekarno itu sempat dilaporkan atas tuduhan penistaan agama, setelah membacakan puisi berjudul 'Ibu Indonesia' dalam sebuah acara. 

"Kasus tersebut di-SP3," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (17/6/2018). 

Iqbal menuturkan, dalam proses penyelidikan, polisi telah mendengar keterangan dari 28 pelapor dan satu saksi.

Selain itu, penyelidik juga telah meminta keterangan Sukmawati sebagai terlapor, satu ahli bahasa, satu ahli sastra, satu ahli agama, dan satu ahli hukum pidana. 

Kemudian, penyelidik melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti proses penyelidikan. Hasilnya, penyelidik menyimpulkan dalam kasus tersebut tidak terdapat perbuatan melawan hukum atau tindakan pidana. 

SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas