Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Laporan Gratifikasi Parcel Lebaran 2018 Menurun Dari Tahun Sebelumnya

Nilai nomilan dari parcel yag dilaporkan oleh penyelenggara negara itu sebesar Rp 4,9 juta

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPK: Laporan Gratifikasi Parcel Lebaran 2018 Menurun Dari Tahun Sebelumnya
Tribunnews.com/ Ria Anatasia
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terjadi penurunan laporan gratifikasi parcel Lebaran 2018 dari dua tahun sebelumnya.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK baru menerima 11 laporan gratifikasi parcel Lebaran 2018. Nilai nomilan dari parcel yag dilaporkan oleh penyelenggara negara itu sebesar Rp 4,9 juta.

Baca: Koko, Gorila Pertama Yang Mampu Komunikasi Dengan Manusia Pakai Bahasa Isyarat Itu Telah Mati

Hal ini jelas mengalami penurunan dari tahun 2016, dimana KPK menerima 40 laporan parcel Lebaran dengan nilai Rp 39,3 juta.

Sedangkan, pada tahun 2017, KPK menerima laporan gratifikasi parcel Lebaran sebanyak 28 laporan dengan nominal Rp 13,9 juta.

"Penurunan pelaporan gratifikasi menunjukkan bahwa adanya perbaikan lingkungan sistem pengendalian gratifikasi dan kesadaran menolak gratifikasi yang dilarang sesuai pasal 12B UU Tipikor," kata Febri di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2018).

Febri menyebut, parcel Lebaran 2018 itu berasal dari sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementrian Keuangan, Kementrian Kelautan dan perikanan, PT Pembangkit Jawa Bali, PT Pengadaian, PT Pertamina, Badan Ekonomi Kreatif dan jajaran pemerintah Kota Magelang.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, Febri menghimbau kepada seluruh penyelenggara negera yang menerima bingkisan parcel Lebaran 2018 agar bisa melaporkannya ke KPK.

KPK, lanjut Febri, memberikan kesempatan sebelum lewat 30 hari masa kerja dari waktu menerima barang tersebut.

Baca: PKB Disarankan Tetap Bergabung di Koalisi Pemerintahan Jokowi

Hal ini jelas sesuai dengan pesan kampanye KPK untuk menolak gratifikasi.

"Kami mengimbau agar melaporkan gratifikasi kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut agar terbebas dari pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup," jelas Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas