Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Sidang Vonis Aman Abdurrahman, Sempat Bertopang Dagu dan Sujud Syukur Saat Divonis Mati

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in 5 Fakta Sidang Vonis Aman Abdurrahman, Sempat Bertopang Dagu dan Sujud Syukur Saat Divonis Mati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018). Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Akhmad Jaini memvonis Aman Abdurrahman dengan hukuman mati karena terbukti bersalah menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia termasuk bom Thamrin pada 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Dilansir dari Kompas.com, kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, mengatakan bahwa kliennya siap menghadapi vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim.

Terlebih lagi, kondisi Aman saat sidang juga sehat.

Dalam sidang tersebut polisi melakukan pengamanan ketat dan ratusan personel diturunkan untuk mengamankan jalannya sidang.

BACA: Pasca Vonis Mati Aman, BIN Yakin Tidak Akan Ada kelompok yang Melancarkan Aksi Teror di Indonesia

Ratusan personel itu di antaranya polisi bersenjata lengkap, penembak jitu, hingga unit K-9 atau unit satwa.

Berikut tim Tribunnews.com himpun fakta-fakta terkait sidang vonis Aman Abdurrahman melansir dari Kompas.com.

BERITA REKOMENDASI

Simak selengkapnya di sini!

1. Sebelum vonis, Aman dijenguk anak dan istri

Sebelum menjalani sidang vonis, Aman Abdurrahman dijenguk oleh anak dan istrinya.

Anak dan istrinya itu datang membesuk Aman di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tiga hari sebelum Lebaran 2018.

Mereka datang ditemani oleh Asludin Hatjani dan merupakan komunikasi terakhir Aman dengan kuasa hukumnya.


"Tiga hari sebelum Lebaran, saya bersama istri dan anaknya (Aman) itu jenguk ke sana," ujar Asludin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/6/2018) malam.

Asludin menjelaskan bahwa pada pertemuan saat itu Aman banyak bercanda dengan keluarganya dan tidak banyak membahas soal kasus yang menjerat Aman.

Menurutnya, istri dan anaknya sudah dua kali membesuk Aman dan pertemuan sebelum Lebaran itu menjadi pertemuan terakhir mereka.

2. Aman bertopang dagu saat hakim bacakan berkas perkara

Saat sidang berlangsung, Aman sempat terpantau bertopang dagu saat mendengarkan pembacaan berkas putusan atau vonis persidangan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Akhmad Jaini.

Agenda sidang pagi itu adalah pembacaan vonis hakim terhadap Aman yang telah dituntut dengan hukuman mati oleh para jaksa penuntut umum (JPU).

Aman yang terlihat menggunakan baju biru sesekali tampak menghadap ke bawah dan melihat majelis hakim.

Pengunjung dan awak media dilarang membawa ponsel dan kamera saat persidangan berlangsung.

Wartawan dialrang melakukan perekaman gambar atau suara. Seluruh pengunjung diperiksa saat hendak memasuki ruangan.

3. Polisi bersenjata laras panjang jaga ketat sidang Aman

Ratusan personel kepolisian menjaga jalannya sidang pembacaan vonis terdakwa kasus terorisme ini.

"Area harus steril dari barang-barang yang mencurigakan," ucap Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar saat memimpin apel di halaman Gedung PN Jaksel, Jumat.

Situasi pengamanan di PN Jakarta Selatan jelang sidang vonis terhadap terdakwa terorisme Aman Abdurrahman, Jumat (22/6/2018).
Situasi pengamanan di PN Jakarta Selatan jelang sidang vonis terhadap terdakwa terorisme Aman Abdurrahman, Jumat (22/6/2018). (STANLY RAVEL)

Terlihat juga petugas Brimob berpakaian hitam dengan laras panjang tampak berjaga di area luar sepanjang Jalan Raya Ampera tepat depan gedung pengadilan.

Tak hanya itu, petugas TNI dan polisi yang juga berbekal senjata laras panjang berada di area pengadilan.

Peta pengamanan sidang dibagi menjadi empat ring. Pertama, dalam ruang sidang dengan pengamanan 38 personel gabungan.

Ring kedua, area dalam gedung pengadilan yang dijaga 61 personel.

Ketiga, halaman luar pengadilan dengan 140 anggota dan keempat, di ruas Jalan Ampera dengan penguatan 114 personel gabungan.

Beberapa sniper pun disiagakan di sejumlah titik rawan.

4. Aman sujud syukur saat divonis hukuman mati

Aman Abdurrahman langsung sujud syukur setelah majelis hakim memvonisnya hukuman mati dalam persidangan.

Aman langsung bersujud di ruag sidang sebelum Hakim Ketua Akhmad Jaini selesai membacakan putusannya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar Jaini, membacakan surat putusan, Jumat.

Hal ini membuat belasan polisi bersenjata yang mulanya berdiri di samping kiri dan kanan ruangan langsung maju dan mengelilingi Aman.

Terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.
Terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Bahkan, Jaini sempat menghentikan pembacaan surat putusannya.

Suasana sidang menjadi cukup heboh saat awak media berusaha mengabadikan momen tersebut.

Tak lama, Jaini meminta polisi bersenjata untuk kembali ke tempat mereka semula.

Jaini kemudian membacakan kembali surat putusan sampai selesai.

Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman mati untuk Aman karena menilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Aman dinilai sebagai penggerak orang lain untuk melakukan aksi teror.

Aman pun terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002, yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Aman juga dinilai telah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.

5. Pesan Aman sebelum divonis hukuman mati

Aman dikatakan pernah menyampaikan pesannya kepada pihak kuasa hukum jika ia dijatuhi vonis hukuman mati.

Ia meminta untuk eksekusinya dilakukan dengan segera.

"Sebelum sidang pada pertemuan lalu, dia bilang 'saya kalau sudah vonis tolong saya diurus secepatnya dan eksekusinya. Mau pindah atau gimana yang jelas eksekusi dilaksanakan secepatnya'," ujar Asludin Hatjani, usai sidang vonis Aman.

Menurutnya, Aman juga berharap agar segera dipindahkan dari rumah tahanan Mako Brimob, Depok, tempat terdakwa kasus terorisme ini ditahan.

VIRAL: Pengacara: Vonis Mati Aman Abdurraham Terlalu Dipaksakan

"Yang jelas eksekusi dilaksanakan secepatnya terutama pindah dari Mako Brimob," ujar Asludin.

(Tribunnews.com/Kompas.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas