Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditanya Hakim Banding Atau Menerima, Aman Abdurrahman Lambaikan Tangan

Terdakwa kasus sejumlah teror bom di Indonesia, Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ditanya Hakim Banding Atau Menerima, Aman Abdurrahman Lambaikan Tangan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018). Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Akhmad Jaini memvonis Aman Abdurrahman dengan hukuman mati karena terbukti bersalah menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia termasuk bom Thamrin pada 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa kasus sejumlah teror bom di Indonesia, Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Hakim ketua, Akhmad Jaini menyatakan, Aman dianggap telah membuat teror sehingga menimbulkan rasa takut di masyarakat. Aman dianggap telah menghilangkan nyawa dan melukai orang lain.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme, menjatuhkan hukuman kepada Aman Abdurrahman dengan pidana mati," ujarnya di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Majelis hakim menanyakan kepada Aman apakah akan mengajukan banding atau tidak, "Bagaimana Banding atau menerima, atau pikir-pikir? Enggak usah komentar," tanya hakim.

Aman yang mengenakan gamis biru muda dengan sorban hitam melambaikan kelima jarinya ke kiri dan ke kanan di depan hakim. Aman pun sempat sujud syukur usai mendengar vonis hakim.

"Saya tidak ada banding," ujar Aman

Baca: Aman Abdurrahman Sempat Tertidur Saat Sidang Vonis

Berita Rekomendasi

Sementara itu, kuasa hukum Aman, Asrudin Hatjani menyatakan pikir-pikir terlebih dulu menyikapi vonis tersebut.

"Mengajukan banding atau tidak tergantung beliau. Beliau menyatakan lepas diri. Tidak menerima tidak menolak," ujarnya usai sidang.

Asrudin mengatakan, sebelum sidang Aman telah memberitahukan akan sujud syukur jika divonis mati oleh hakim.

"Sebelum vonis dia bilang, 'kalau saya divonis mati saya akan langsung sujud syukur'. Dia tidak menyatakan alasan. Yang jelas sebelum sidang kalau divonis mati akan sujud syukur," imbuh Akhmad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas