Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk di Kursi Pesakitan, Aman Abdurrahman Terlihat Santai

Aman Abdurahman yang mengenakan gamis biru muda dengan sorban hitam telah duduk dikursi pesakitan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Duduk di Kursi Pesakitan, Aman Abdurrahman Terlihat Santai
Warta Kota/Adhy Kelana (Kla)
PLEDOI PELAKU TEROR - Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5). Aman Abdurrahman alias Oman Rochman didakwa sebagai aktor intelektual di balik serangkaian teror di Indonesia, termasuk teror bom Thamrin yang terjadi awal Januari 2016. (WartaKota/Adhy Kelana) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sidang vonis terdakwa sejumlah kasus teror di Indinesia, Aman Abdurrahman, telah dimulai.

Ditandai ketuk palu oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Aman Abdurahman yang mengenakan gamis biru muda dengan sorban hitam telah duduk dikursi pesakitan.

Raut wajah Aman terlihat santai saat mendengarkan nota putusan yang saat ini sedang dibacakan oleh Majelis Hakim. Mata Aman tertuju kepada Majelis Hakim.

Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji dipadati masyarakat yang penasaran dengan sidang vonis Aman Abdurahman. Aparat kepolisian bersenjata laras panjang danberpakaian preman menjaga ketat ruang sidang.

Sidang berlangsung terbuka. Namun, media massa dilarang untuk menyiarkan secara langsung jalannya sidang.

Baca: Hadapi Sidang Vonis, Aman Abdurrahman Tanpa Persiapan Khusus

Berita Rekomendasi

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar mengatakan, pelarwngan merujuk pada surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia. Sidang kasus tindak pidana terorisme, menurut KPI, jika disiarkan secara langsung dikhawatirkan akan menimbulkan efek domino.

"Pertama demi kewibawaan majelis itu sendiri, kedua demi keamanan dari pada perangkat persidangan termasuk saksi, yang ketiga untuk menghindari menyebarnya ideologi," ujar Indra di Gedung PN Jaksel, Jumat (22/6/2018).

Baca: Anggika Bolsterli Ingin Berkelahi, Ada Apa?

Sebelumnya, jaksa menuntut Aman Abdurrahman hukuman mati karena diyakini menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia. Yakni aksi teror bom di gereja Samarinda pada 13 November 2016, bom Thamrin pada Januari 2016, bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, serta penusukan polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima pada 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas