Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasca Vonis Mati Aman, BIN Yakin Tidak Akan Ada kelompok yang Melancarkan Aksi Teror di Indonesia

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Akhmad Jaini mengatakan Aman terbukti menjadi penggerak

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pasca Vonis Mati Aman, BIN Yakin Tidak Akan Ada kelompok yang Melancarkan Aksi Teror di Indonesia
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018). Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Akhmad Jaini memvonis Aman Abdurrahman dengan hukuman mati karena terbukti bersalah menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia termasuk bom Thamrin pada 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perjalanan panjang Aman Abdurrahman, terdakwa kasus terorime di Indonesia akhirnya usai.

Dirinya oleh majelis hakim divonis hukuman mati.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Akhmad Jaini mengatakan Aman terbukti menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia.

"Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman terbuktu secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ucap Akhmad Jaini membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Atas vonis tersebut Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) RI Letnan Jenderal (Purn) Teddy Lhaksmana mengatakan vonis hukuman mati aman tidak akan 'memantik' aksi teror dari kelompok lain.

"Saya kira enggak," ujar Teddy saat ditemui di Menkopolhukam, Jumat (22/6/2018).

Teddy pun yakin, vonis mati Aman tidak akan menggerakan kelompok lain untuk melancarkan aksi teror di Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Mudah-mudahan enggak, bisa diantisipasi. Masa keinginannya ribut melulu. Enggaklah. Yakin. Saya harus berikan jawaban yakin, tidak," ujar Teddy.

Terkait keamanan, Teddy mengingatkan agar masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan.

"Kewaspadaan setiap orang harus Mas. Masa enggak," ujar Teddy.

Sebelumnya dalam fakta persidangan, hakim majelis menyebut Aman terbukti menggerakkan teror bom Gereka Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016, bom Thamrin pada Januari 2016.

Selain itu bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, penusukan polisi di Sumatera Utara pada 25 Juni 2017, serta penembakan polisi di Bima pada 11 September 2017.

Aman terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana pasal 14 Juncto Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas