Polisi Pastikan Penyelidikan Kasus Sohibul Iman Dilanjutkan
Polda Metro Jaga memastikan akan melanjutkan penyelidikan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden PKS, Sohibul Iman.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaga memastikan akan melanjutkan penyelidikan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden PKS, Sohibul Iman.
Laporan terhadap Sohibul dibuat Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Kasus berlanjut karena Fahri telah membatalkan pencabutan laporan.
Baca: Hinca: Pertemuan SBY-JK Buka Peluang Demokrat dan Golkar Bikin Poros Alternatif
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Fahri datang ke Polda Metro Jaya melaporkan Sohibul Iman.
"Kemudian yang bersangkutan mencabut, kasus itu yang masih dalam penyelidikan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Baca: Jokowi Ingin Kesejahteraan Jangka Panjang Untuk Aparatur Sipil Negara Meningkat
Setelah sempat mencabut laporan, ucap Argo, Fahri bersurat kembali ke Polda Metro Jaya untuk membatalkan pencabutan laporan.
Fahri pun telah dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (26/6/2018).
"Tadi sudah dimintai keterangan yang bersangkutan berkaitan dengan pencabutan itu, yang bersangkutan ingin dilanjutkan kasusnya," ucap Argo.
Baca: Prabowo Anjurkan Terima Suap Pilkada, Fahri Hamzah: Itu Statement Orang Jengkel
Pada kesempatan tersebut, Argo menegaskan bahwa kasus Sohibul yang sebelumnya sempat dicabut, dan kini dibatalkan pencabutannya, bisa dilanjutkan proses hukumnya.
"Bisa dilanjutkan kembali, kan ini masih penyelidikan, polisi kembali melakukan penyelidikan," tutur Argo.
Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul ke Polda Metro Jaya, karena menduga Sohibul telah melakukan pencemaran nama baik, karena Fahri disebut sebagai pembohong dan pembangkang di PKS.
Baca: PKS Berharap Jangan Ada Partai Politik yang Baper Dengan Pertemuan JK-SBY
Laporan Fahri itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per 8 Maret 2018.
Terlapor Sohibul Iman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP.