Hasil Aduan Netralitas Polisi Akan Dibuka ke Publik
Menanggapi hal itu, Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan hasil dari pengaduan netralitas Polri akan dibuka untuk Publik
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Propam Polri membuka hotline untuk menampung aduan masyarakat. Masyarakat dapat dipersilakan mengadu jika menemukan polisi yang tak netral.
Menanggapi hal itu, Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan hasil dari pengaduan netralitas Polri akan dibuka untuk Publik.
Baca: Pergi ke TPS, Daud Yordan Mengenakan Baju Superman
"Iya tenang saja sudah itu, netral sudah polisi itu, yakin. Sudah ada poin-poinnya (untuk disampaikan ke publik)," ujarnya yang ditemui di Istana Wakil Presiden, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2018).
Sebelumnya, Kapolri Tito Karnavian mengeluarkan aturan yang melarang para anggota Polri mendokumentasikan data pemilu dan menyebarkan ke media saat Pilkada nanti.
Untuk itu, perintah Kapolri tersebut teruang dalam Surat Telegram Kapolri.
"Sebagai media pengaduan masyarakat apabila menemukan oknum Polri yabg tidak netral dalam Pilkada serentaj 2018. Jadi silakan mengadu jika menemukan anggota kami yang sikapnya tidak netral," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal melalui keterangan tertulisnya.
Baca: Anggota KPPS Datangi Pemilih yang Tidak Bisa Jalan
Pengaduan bisa dilakukan dengan cara mengirim surat elektronik atau menelepon nomor yang disiapkan Divisi Propam.
"Email bisa dikirim ke alamat divpropam99@gmail.com atau telepon ke 021-7218615," ujar Iqbal.