MK Anulir Kewenangan DPR untuk Panggil Paksa Seseorang
Salah satunya, MK telah menganulir pasal yang mengatur kewenangan DPR untuk malakukan pemanggil paksa seseorang atau kelompok.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Salah satunya, MK telah menganulir pasal yang mengatur kewenangan DPR untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap seseorang atau kelompok.
Dimana sebelumnya hal itu diatur dalam pasal 73 UU Nomor 2 Tentang MD3.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 16/PUU-XVI/2018, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Baca: Soal UU MD3, Yasonna Sebut Pemerintah Tidak Kalah dengan DPR
Berdasarkan putusan yang dibacakan, pasal yang telah dianulir tersebut menggeser kewenangan MKD lewat MD3.
Sebelumnya gugatan ini diajuan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK).
Dalam gugatannya, mereka meminta MK untuk membatalkan ketentuan soal pemanggilan paksa tersebut.
Hingga pada putusannya MK berpendapat jika pasal 73 telah bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Pasal 73 ayat 3 ayat 4 ayat 5 dan ayat 6, UU No.2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU No.17 tahun 2014 tentang MPR DPR DPD DPRD, lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2018 No. 29 , tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187, dianggap bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Anwar Usman.