Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSI: UU MD3 Dibatalkan MK, Rakyat Menang

Surya mengapresiasi majelis hakim yang sempat menyebutkan keberadaan GOPAC (Global Organization of Parliamentarian Against Corruption).

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PSI: UU MD3 Dibatalkan MK, Rakyat Menang
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Sekjen PSI, Raja Juli Antoni di DPP PSI, Jalam Wahid Hasyim. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan seluruh permohonan uji materi PSI terhadap beberapa pasal yang memberi keistimewaan bagi anggota DPR dalam UU No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Baca: Pilkada dan Intelijen - AIMAN (4)

“Kami menyambut baik putusan majelis hakim yang mengabulkan uji materi oleh PSI. Juga berharap anggota DPR, khususnya yang terpilih nanti di Pileg 2019 untuk menghormati dan menaatinya. Ini adalah simbol kemenangan rakyat dalam menjaga kualitas demokrasi dan melawan segala bentuk abuse of power dari lembaga legislatif,” ujar Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, dalam keterangan pers, Kamis (28/6/2018).

Dalam putusannya, majelis hakim MK menilai pasal 73 ayat 1, pasal 122 ayat 1 huruf I, dan pasal 245 ayat 1 bertentangan dengan konstitusi karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang anggota dewan.

Selain itu, Jubir PSI Bidang Hukum Surya Tjandra, juga turut berkomentar atas hal ini.

Surya mengapresiasi majelis hakim yang sempat menyebutkan keberadaan GOPAC (Global Organization of Parliamentarian Against Corruption).

GOPAC sendiri, jelas dia, merupakan organisasi independen beranggotakan para anggota legislatif dari berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia, dengan komitmen dan kode etik untuk melawan korupsi di negaranya masing-masing.

BERITA REKOMENDASI

Surya juga menyebut dengan keluarnya putusan MK ini, pupuslah harapan sebagian anggota dewan untuk mendapat keistimewaan ketika terlibat tindak pidana yang tidak terkait dengan fungsi, wewenang, dan tugas anggota DPR.

“Mereka yang melakukan tindak pidana tetap dapat terkena pergantian antar waktu (PAW), yang sebelumnya ingin dihapuskan,” ujar Surya.

Diketahui, PSI adalah satu-satunya partai politik yang mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal-pasal kontroversial tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas