Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Uji Materil UU MD3

"Bagi kami sesuai dengan komitmen awal bahwa apapun keputusan MK pasti kami akan hormati dan kita laksanakan sepenuh hati," ucapnya

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Ketua DPR Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Uji Materil UU MD3
ISTIMEWA
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya menghormati dan melaksanakan sepenuh hati apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan atas Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Bagi kami sesuai dengan komitmen awal bahwa apapun keputusan MK pasti kami akan hormati dan kita laksanakan sepenuh hati," ucap Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Junat (29/6/2018).

Baca: Kakek Australia Ini Jadi Backpacker Setelah Istri Meninggal

Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo itu mengatakan, putusan MK adalah perwujudan dari demokrasi.

Ia pun mengatakan pihaknya akan mensiasati para pihak, termasuk pemerintah yang kerap diundang DPR namun tak pernah hadir untuk dimintai keterangan.

"Menurut saya hasil inilah yang terbaik bagi rakyat, walaupun bagi DPR tentu kami akan berpikir bagaimana menyiasati manakala ada para pihak, termasuk pemerintah yang diundang di DPR untuk diminta keterangan, tetapi berkali-kali tidak hadir. Ya tentu kita tidak lagi bisa melakukan pemanggilan paksa harus ada cara-cara yang lebih elegan," ujarnya.

Dia mengatakan DPR harus dapat persetujuan presiden jika ingin kembali memanggil pemerintah untuk dimintai keterangan terkait UU MD3.

Baca: Parlemen Australia Godok UU Anti Perbudakan Modern

Berita Rekomendasi

"Ya justru nanti apakah melalui presiden agar menteri-menterinya hadir atau tidak mangkir, kan gitu karena ada beberapa case baik dalam pembahasan undang-undang maupun dalam pengawasan itu para menteri dan pejabat negara sulit dihadirkan," ucap Bamsoet.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. Salah satunya yakni MK membatalkan kewenangan DPR untuk bisa memanggil paksa seseorang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas