Mantan Ketua MK: Sudah Benar Putusan MK, Ojek Online Tidak Diakui Sebagai Angkutan Umum
"Karena itu sudah benar putusan MK. Ojek online itu tidak bisa dibenarkan," ungkap Hamdan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015 Hamdan Zoelva menyebut putusan MK yang menolak permohonan ojek daring dimasukan kedalam jenis transportasi umum sudah tepat.
Hal itu disampaikan Hamdan Zoelva setelah menghadiri diskusi publik bertema "Transformasi Industri Berbasis SDA Untuk Memacu Pertumbuhan Ekokomi Berkualitas Secara Berkelanjutan Menuju Indonesia yang Maju, Adil, dan Makmur".
"Itukan bukan angkutan, karena sangat tidak aman. Coba lihat angka kecelakaan yang menyebabkan orang meninggal, itu paling tinggi motor. Karena itu sudah benar putusan MK. Ojek online itu tidak bisa dibenarkan," ungkap Hamdan, di KAHMI Center, Kebayoran Baru, Jakarta selatan, Jumat (29/6/2018).
Baca: Pengemudi Ojek Online: Pemerintah Seharusnya Mendukung Keberadaan Ojek Online
Hamdan khawatir, bila ojek daring dilegalisasi menjadi angkutan umum, akan menimbulkan ancaman bahaya yang luar biasa.
"Kalau di legalisasi menjadi alat angkutan, ancaman bahayanya sangat luar biasa. Tiap jam ada yang meninggal gara-gara motor," ungkap Hamdan.
Mantan Ketua MK mengatakan akan sangat berbahaya bila hal itu dibenarkan, walaupun hanya pada tingkat pernyataan sosial dalam masyarakat.
Pemerintah maupun negara dirasa harus segera mengambil solusi agar kendaraan bermotor, dalam hal ini ojek, tak dipakai lagi oleh masyarakat demi menekan angka kecelakaan.
"Jangan dihalalkan. Pemerintah harus ambil solusi lain, jangan dibenarkan, udah benar putusan MK itu," pungkasnya.