Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahanan KPK Syahri Mulyo Tetap Dilantik Jika Menang Pilkada Tulungagung

Tjahjo Kumolo mengatakan calon petahana Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang kini menjadi tahanan KPK akan tetap dilantik jika menang di Pilkada.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tahanan KPK Syahri Mulyo Tetap Dilantik Jika Menang Pilkada Tulungagung
Surya/David Yohanes
Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo (berpeci) saat akan mendaftar ke KPU Tulungagung. SURYA/DAVID YOHANES 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan calon petahana Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang kini menjadi tahanan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan tetap dilantik jika menang di Pilkada serentak 2018.

Tjahjo mengatakan Syahri Mulyo akan tetap dilantik jika belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap sebelum hari pelantikan.

"Kalau ada calon kepala daerah yang kena masalah hukum tapi belum berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan masih terus berproses, tetap dilantik sampai ada kekuatan hukum tetap," ujar pria kelahiran Surakarta ini saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018) pagi.

Baca: Basarnas Masih Mencari Cara untuk Mengangkat Jasad Korban di Dasar Danau Toba

Tjahjo menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan mekanisme yang harus dilakukan untuk tetap menjunjung tinggi proses hukum dan proses politik di Pilkada di lajurnya masing-masing.

Ia menegaskan pilihan rakyat juga harus dihormati.

"Siapa yang terpilih itu berarti yang diinginkan masyarakat, jalan terus sampai ada kekuatan hukum tetap. Kalau sudah dibuktikan bersalah baru dicabut lagi, kasus seperti ini sebelumnya sudah berulang kali terjadi," tegasnya.

Baca: Mata Sang Istri Berkaca-kaca saat Hakim Vonis Fredrich Yunadi 7 Tahun Penjara

Berita Rekomendasi

Syahri Mulyo yang berpasangan dengan Maryoto Bhirowo memperoleh suara 60,1 persen dalam hitung cepat mengalahkan rivalnya Margiono-Eko Prisdianto yang mengumpulkan 39,9 persen suara yang masuk.

Syahri ditangkap KPK sebelum Hari Raya Idul Fitri 2018 lalu karena diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait proyek peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas