Pengamat Politik Usul Sebaiknya Pendistribusian Logistik di Papua Dibuatkan Jadwal Sendiri
Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 yang digelar Rabu (27/6/2018) lalu menyisakan persoalan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 yang digelar Rabu (27/6/2018) lalu menyisakan persoalan.
Salah satu persoalan yang terjadi adalah terdapat dua kabupaten di Provinsi Papua yang gagal menggelar pilkada, yakni Kabupaten Paniai dan Kabupaten Nduga karena faktor logistik dan faktor keamanan.
Terkait hal tersebut, pengamat politik sekaligus Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia), Jerry Sumampouw mengatakan seharusnya tahapan pemilu di Papua dibuat berbeda dengan daerah lainnya.
"Nah ini sebetulnya berkali-kali saya bilang setiap pilkada dan pemilu kita selalu mengalami persoalan serupa di Papua. Karena itu saya mau mengusulkan supaya ke depan Papua itu tidak boleh ditangani sama seperti daerah lain," ucap Jerry saat menjadi pemateri diskusi 'Membaca Hasil Pilkada Serentak' di Kantor PARA Syndicate, Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Baca: Klaim Kemenangan Parpol di Pilkada Serentak, Upaya Pisahkan Jokowi dan PDIP
Menurutnya, sebaiknya di Papua dibuat jadwal sendiri seperti pendistribusian logistik yang dijalankan lebih dahulu dibanding daerah lain.
"Jadi ke depan di pemilu nanti sebetulnya kita bisa membuat tahapan yang sedikit berbeda. Kalau logistik dijalankan duluan di Papua menurut saya engga ada masalah, kenapa harus tunggu sama dengan daerah-daerah lain sementara kondisi geogragis dan sosial politik di sana berbeda," ucapnya.
Dia menambahkan, diskresi atau kebebasan di Papua seharusnya dilaksanakan agar pilkada atau pemilu tidak lagi mengalami penundaan di sana. Ini merupakan catatan penting bagi KPU.
Baca: Kronologis Kecelakaan Speedboat di Perairan Perbatasan RI-Tawau yang Tewaskan 5 Penumpang
Dengan adanya diskresi, menurutnya jangan dilihat sebagai pelanggaran aturan. Karena jika melihat terkait pelanggaran regulasi, menurut dia, gagalnya pelaksanaan pilkada di dua kabupaten di Papua merupakan pelanggaran aturan.
"Kalau pemilu tidak 27 Juni itu pelanggaran undang-undang karena kalau kita baca undang-undang, tahun ini 171 daerah melaksanakan pilkada serentak di tanggal tersebut. Karena itu diskresi jangan dilihat sebagai melanggar aturan," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.