Dukung Larangan Koruptor Daftar Caleg, Sekjen Golkar: Harus Sesuai Aturan
DPP Partai Golkar menggelar acara Orientasi Fungsionaris Partai Golkar tingkat pusat, angkatan ke IV di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar mendukung ditetapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.
Namun, aturan tersebut harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Jadi pada dasarnya hal-hal yang terkait dengan korupsi, kami sangat dukung. Tetapi sebaiknya itu disediakan dengan aturan undang-undang yang berlaku," ujar Sekjen Partai Golkar, Lodewjik Freidrich Paulus, ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Senin (2/7/2018).
Menurut dia, Partai Golkar memang mengusung tagline Golkar Bersih. Namun, dia meminta supaya jangan menabrak aturan perundang-undangan yang ada.
Baca: Pengamat: KPU Tidak Adil Sikapi Larangan Mantan Koruptor Maju Jadi Caleg
Sampai saat ini, dia mengaku belum menentukan sikap apakah akan mencoret calon legislatif yang pernah terjerat kasus korupsi atau tetap menerima.
"Masih dualisme antara PKPU mempunyai aturan yang mereka akan coba rilis seperti itu. Kemudian dari Kemenkumham juga menyatakan itu batal demi hukum," kata dia.
Pada Senin ini, DPP Partai Golkar menggelar acara Orientasi Fungsionaris Partai Golkar tingkat pusat, angkatan ke IV di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat.
Acara ini digelar untuk menyusun nama-nama calon anggota legislatif di seluruh Indonesia di Pileg 2019 nanti. Salah satunya di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, mengatakan paling penting bagi Partai Golkar menambah fungsionaris sebanyak mungkin untuk memperbanyak kader.
"Dari Golkar sendiri, pokoknya kami memperbanyak kader-kader. Partai Golkar tentu melihat regulasi yang berlanjut. Bukan dukung mendukung yang penting Pileg bisa maksimal," tambahnya.