Proses Pilkada di Paniai Papua Tertunda Akibat Perbedaan Pendapat Antara KPU Dengan Panwaslu
"Di Kabupaten Paniai, ada perbedaan pendapat antara KPUD dan Panwas. KPUD memutuskan cukup satu calon (kepala daerah) dan Panwas (menginginkan) dua,"
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perbedaan pendapat membuat proses pilkada di Kabupaten Paniai, Papua tertunda.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, mengatakan perbedaan pendapat tersebut terjadi antara KPUD dengan Panwaslu terkait jumlah calon peserta pilkada.
Baca: Penerapan Aturan Mantan Koruptor Dilarang Jadi Calon Legislatif Bisa Memberi Ketenangan Bagi Publik
"Di Kabupaten Paniai, ada perbedaan pendapat antara KPUD dan Panwas. KPUD memutuskan cukup satu calon (kepala daerah) dan Panwas (menginginkan) dua (calon kepala daerah) termasuk petahana," ujar Tito di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).
Lantaran masalah tersebut tak kunjung selesai, Tito mengatakan pelaksanaan Pilkada di Paniai akan diambil alih KPU Provinsi.
Baca: Terduga Teroris Di Pekanbaru Diajak Temannya Lakukan Pembunuhan
"Deadlock sehingga diambil alih KPU provinsi, tapi KPU kabupaten belum selesai," ungkapnya.
Lebih lanjut, guna mempercepat menemukan solusi, ia mengatakan telah menghubungi Bawaslu dan KPU Pusat.
Jenderal bintang empat itu menegaskan nantinya keputusan KPU dan Panwaslu Pusat akan dijadikan acuan untuk melakukan pengamanan.
Baca: Dedi Mulyadi Ungkap Mesin Politik 2DM Tidak Berjalan Maksimal Dalam Pilkada Jabar
"Saya minta semua berdialog. Saya akan menghubungi ketua Bawaslu RI dan KPU RI agar memberikan solusi, apakah satu atau dua paslon. Sepanjang itu keputusan tegas maka Polri bersama TNI akan memberikan pengamanan maksimal di sana," kata Tito.