Rita Widyasari Menangis saat Bacakan Pledoi
Rita Widyasari tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).
Berdasarkan pantauan, Rita yang tampak mengenakan baju putih bermotif kotak-kotak hitam tak kuasa menahan tangis saat memulai membacakan pledoi.
Baca: Kunjungi DPP Golkar, Bawaslu Imbau Tidak Usung Mantan Narapidana Korupsi di Pileg 2019
Mulanya, suara Rita mulai terdengar bergetar saat mengucap syukur masih diberi kesehatan dan mengikuti persidangan.
"Saya bersyukur masih diberikan kesehatan dan mengahadapi ujian yang berat yang saya hadapi saat ini," kata Rita dengan nada bergetar.
Kemudian, tangis Rita pecah saat dirinya melanjutkan pembacaan pledoi.
"Atas ujian ini saya serahkan kepada Allah. Saya menyadari sebagai seorang manusia biasa penuh dengan kesalahan yang saya perbuat baik kepada teman-teman saya, rekan kerja saya, masyarakat semuanya, semua buka pintu maaf sebesar atas kesalahan yang saya perbuat," ucap Rita sambil menangis.
Usai menyampaikan hal itu, Rita terlihat menangis cukup lama.
Kurang lebih, Rita menangis selama 1 menit. Tangan kanannya juga terlihat terus mengusap air matanya.
Keluarga Rita, yakni Suami, dan ketiga anaknya turut hadir dalam persidangan juga terlihat menangis mendengarkan keterangan Rita dikursi persidangan.
Lalu, Rita juga tak lupa menyampaikan permintaan maaf kepada masyatakat Kutai Kartanegara tempat dirinya memimpin.
Dia menyebut, kejadian dirinya semoga tidak terjadi di lain waktu.
"Tidak lupa saya meminta maaf kepada masyarakat Kutai, bagaimama tempat saya mengabdi, kejadian ini menjadi pelajaran dan tidak terjadi di masa yang akan datang," jelas Rita.
Sementara, dalam nota pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum Rita, mengatakan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan penerimaan gratifikasi dan suap dari pemilik PT Sawit Golden Prima, Herry Susanto Gun alias Abun.
Selain itu, menolak tuntutan JPU terkait pencabutan hak politik terhadap kliennya.