Faizal Assegaf Tanggapi Cuitan Refly Harun soal Larangan Mantan Koruptor Nyaleg
Faizal Assegaf menanggapi cuitan dari ahli pakar hukum tata negara dan pengamat politik, Refly Harun soal larangan mantan koruptor nyaleg.
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Progres 98 Faizal Assegaf menanggapi cuitan dari ahli pakar hukum tata negara dan pengamat politik, Refly Harun soal larangan mantan koruptor untuk mencalonkan diri menjadi dewan legislatif.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan melalui akun Twitternya, @faizalassegaf, yang diunggah pada Selasa (3/7/2018).
Seperti diberitakan sebelumnya, Refly Harun menuliskan tanggapannya soal larangan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tersebut.
Refly sebenarnya tidak begitu mempersoalkan jika mantan koruptor dilarang nyaleg.
Akan tetapi, jika pelarangan tersebut tertuang dalam PKPU, maka menurutnya itu adalah hal yang keliru
Refly Harun menilai KPU adalah lembaga administratif bukan aspiratif, sehingga tidak berwenang membuat larangan seperti itu.
@ReflyHZ: "Bukan apakah X koruptor boleh Nyaleg atau tidak, tetapi pertanyaannya apakah KPU berwenang membuat aturan semacam itu. Jawabnya tegas, tidak!"
@ReflyHZ: "Larangan semacam itu hanya bisa dimuat dalam undang2/ perppu atau vonis pengadilan karena merupakan pembatasan terhadap hak untuk dipilih yang merupakan hak konstitusional warga negara."
@ReflyHZ: "Walaupun tindakan KPU itu populer dan mendapat dukungan dari sebagian kelompok masyarakat, tidak boleh KPU melampaui kewenangannya. KPU adalah lembaga administratif bukan lembaga Aspiratif."
@ReflyHZ: "Kita imbau parpol tidak mencalonkan napi X koruptor. tetapi membuat larangan itu dalam PKPU jelas keliru dan melampaui kewenangan."
Menanggapi pernyataan itu, Faizal mengatakan jika KPU memang lembaga penyalur aspirasi rakyat.
Menurutnya, KPU tidak salah bila menampung aspirasi rakyat yang melarang napi koruptor nyaleg.