Perkara e-KTP, KPK Periksa Mulyadi dan Taufiq Effendi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pada dua saksi dalam penyidikan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pada dua saksi dalam penyidikan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Ada dua saksi yang diagendakan hari ini: Taufiq Effendi dan Mulyadi. Untuk Mulyadi, Anggota DPR-RI merupakan penjadwalan ulang dari jadwal kemarin," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (3/7/2018).
Baca: Indra Sjafri: Jangan Lecehkan Pemain Lain dengan Pertanyaan Egy, Egy dan Egy
Febri menjelaskan seharusnya Mulyadi yang juga politikus Partai Demokrat diperiksa Senin (2/7/2018) kemarin namun dia berhalangan hadir karena ada tugas sehingga pemeriksaan dijadwal ulang pada hari ini.
Kedua saksi, Mulyadi dan Taufik Effendi akan diperiksa untuk melengkapi berkas dua tersangka, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Diketahui KPK menetapkan Irvanto dan Made Oka Masagung sebagai tersangka pada 28 Februari 2018 lalu. KPK menduga, Made Oka Masagung menjadi perantara pemberian uang untuk Setya Novanto.
Made Oka Masagung sempat menampung uang itu di rekening dua perusahaan miliknya. Sama seperti Made Oka Masagung, Irvanto juga diduga sebagai perantara pemberian uang untuk sejumlah anggota DPR RI.
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat delapan orang. Mereka yakni dua mantan PNS Kemendagri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi agustinus alias Andi Narogong.
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Politikus Partai Golkar Markus Nari, pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.