Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua DPR Minta Larangan Mantan Koruptor 'Nyaleg' Berlaku Juga untuk Calon Kepala Daerah

"Konteksnya apakah itu sesuai dengan tata urutan perundangan atau tidak. Jadi menurut saya silahkan dikaji," ujar Taufik.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wakil Ketua DPR Minta Larangan Mantan Koruptor 'Nyaleg' Berlaku Juga untuk Calon Kepala Daerah
www.dpr.go.id
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan meminta larangan mantan terpidana korupsi maju jadi caleg seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dikaji kembali.

"Konteksnya apakah itu sesuai dengan tata urutan perundangan atau tidak. Jadi menurut saya silahkan dikaji," ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Ia mengatakan pada prinsipnya setuju dengan larangan tersebut.

Tetapi aturan mantan terpidana korupsi nyaleg tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya.

"Kita tidak mengatakan tidak mendukung PKPU. Siapapun pasti mendukung," ucapnya.

Baca: Pemilu Bersih, KPU Larang Eks-Napi jadi Caleg

Dia pun mengusulkan larangan tersebut tidak hanya diterapkan untuk legislatif saja namun juga harus diterapkan kepada eksekutif.

"Seluruh eksekutif, calon bupati, calon wali kota, calon gubernur kalau perlu calon presiden ya tidak boleh koruptor atau mantan koruptor. Kenapa harus legislatifnya terus," ucap Taufik Kurniawan yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, KPU menuangkan peraturan larangan mantan terpidana koruptor untuk maju pemilihan legislatif dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilu 2019 yang diterbitkan pada Sabtu (30/6/2018).

Dalam peraturan tersebut berisi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas