Gubernur Aceh Klaim Dirinya Tak Terima Suap Dana Otsus
Irwandi ditetapkan sebagai tersangka suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) atau Dana Otsus tahun anggaran 2018.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
Irwandi ditetapkan sebagai tersangka suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) atau Dana Otsus tahun anggaran 2018.
Baca: Kisah Angela Ponce, Transgender Pertama yang Berhasil Raih Gelar Miss Universe Spanyol
Pantauan Tribunnews.com, Irwandi keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 00.35 WIB, Kamis (5/7/2018) dengan mengenakan rompi tahanan khas KPK.
Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu membantah menerima suap terkait proyek yang bersumber dari Dana Otsus Provinsi Aceh tahun 2018.
"Saya enggak melanggar apapun, enggak mengatur fee, enggak ngatur proyek, enggak terima fee, enggak ada janji memberikan sesuatu," ujar Irwandi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018) dini hari.
Irwandi mengklaim tak mengetahui perihal uang Rp 500 juta yang diberikan oleh Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Uang Rp 500 juta tersebut diduga bagian jatah yang diminta Irwandi sejumlah Rp 1,5 miliar dari proyek infrastruktur.
"Saya tidak terima uang dan hadiah," ucap Irwandi.
Irwandi pun menyatakan akan mengikuti proses hukum di KPK atas kasus yang menjeratnya tersebut.
"Upaya hukum ya ikuti saja," kata Irwandi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.