Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gubernur Aceh Klaim Dirinya Tak Terima Suap Dana Otsus

Irwandi ditetapkan sebagai tersangka suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) atau Dana Otsus tahun anggaran 2018.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Irwandi ditetapkan sebagai tersangka suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) atau Dana Otsus tahun anggaran 2018.

Baca: Kisah Angela Ponce, Transgender Pertama yang Berhasil Raih Gelar Miss Universe Spanyol

Pantauan Tribunnews.com, Irwandi keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 00.35 WIB, Kamis (5/7/2018) dengan mengenakan rompi tahanan khas KPK.

Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu membantah menerima suap terkait proyek yang bersumber dari Dana Otsus Provinsi Aceh tahun 2018.

"Saya enggak melanggar apapun, enggak mengatur fee, enggak ngatur proyek, enggak terima fee, enggak ada janji memberikan sesuatu," ujar Irwandi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018) dini hari.

Irwandi mengklaim tak mengetahui perihal uang Rp 500 juta yang diberikan oleh Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Rekomendasi Untuk Anda

Uang Rp 500 juta tersebut diduga bagian jatah yang diminta Irwandi sejumlah Rp 1,5 miliar dari proyek infrastruktur.

"Saya tidak terima uang dan hadiah," ucap Irwandi.

Irwandi pun menyatakan akan mengikuti proses hukum di KPK atas kasus yang menjeratnya tersebut.

"Upaya hukum ya ikuti saja," kata Irwandi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas