Ini Kronologi OTT Aceh Terkait Kasus Suap Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah
Selain menetapkan AMD dan IY, KPK juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka, yakni ajudan Bupati Bener Meriah, Kamal (KML) dan Alpin
Tayang:
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (4/7/2018). KPK melakukan OTT terhadap 10 orang yang diantaranya dua kepala daerah yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi serta menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 500 juta terkait kasus dugaan suap realisasi komitmen fee proyek di tingkat provinsi dan kabupaten. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dalam kasus ini, AMD sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara IY, HY, dan TSB sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Populer