Ini Kronologi OTT Aceh Terkait Kasus Suap Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah
Selain menetapkan AMD dan IY, KPK juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka, yakni ajudan Bupati Bener Meriah, Kamal (KML) dan Alpin
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bener Meriah, Ahmadi (AMD) dan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf (IY) sebagai tersangka terkait kasus suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.
IY sebagai pihak penerima, diduga menerima suap sejumlah Rp500 juta terkait Pengalokasian dan Penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Baca: Keluarga tak Percaya Gubernur Irwandi Yusuf Korupsi
Sedangkan, AMD sebagai pihak pemberi, diduga memberi suap sejumlah tersebut terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur dengan nilai kontrak senilai Rp1,5 miliar.
Selain menetapkan AMD dan IY, KPK juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka, yakni ajudan Bupati Bener Meriah, Kamal (KML) dan Alpin (ALP).
Serta lima pihak swasta, Hendri Yuzal (HY), T. Syaiful Bahri (TSB), Fadli (FDL), Dailami (DLM), dan Muyassir (MYS).
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, KPK melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan tangkap tangan pada Selasa 2 Juli 2018 di Banda Aceh dan Kabupaten Bener Meriah," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).
Basaria menjelaskan, pada 3 Juli tim mengidentifikasi adanya penyerahan uang sebesar Rp500 juta dari MYS ke FDL di teras hotel di Banda Aceh.
MYS membawa tas berisi uang dari dalam hotel menuju mobil di luar hotel, kemudian turun di suatu tempat dan meninggalkan mobil.
Diduga setelah itu FDL menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening bank sebesar masing-masing Rp50 juta, Rp190 juta, dan Rp173 juta.
Sekitar pukul 17.00 WIB tim kemudian mengamankan FDL dengan beberapa rekan di sebuah kafe di Banda Aceh.
Kemudian, berturut-turut tim mengamankan sejumlah orang lainnya di beberapa tempat terpisah di Banda Aceh, yaitu: TSB sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah kantor. Dari tangan TSB diamankan uang Rp50 juta dalam tas tangan.
Tim kemudian mengamankan HY dan seorang temannya di sebuah kafe sekitar pukul 18.30 WIB.
Selanjutnya tim bergerak ke Pendopo Gubernur dan mengamankan IY sekitar pukul 19.00 WIB.
Secara paralel, tim KPK lainnya di Kabupaten Bener Meriah mengamankan sejumlah pihak. Sekitar pukul 19.00 WIB, AMD diamankan bersama ajudan dan supir di sebuah jalan di Takengon.
Baca: JK dan Anies Baswedan Sering Semobil Bersama, Ada Apa?
Dalam kasus ini, AMD sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara IY, HY, dan TSB sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.