Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenakan Batik Coklat, Tb Hasanuddin Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Bakamla

Politikus PDIP, Tubagus Hasanuddin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/7/2018).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kenakan Batik Coklat, Tb Hasanuddin Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Bakamla
Tribunnews.com/ Reza Deni
Politikus PDIP, Tubagus Hasanuddin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/7/2018). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDIP, Tubagus Hasanuddin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/7/2018).

Ia diagendakan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan aliran dana proyek pengadaan satelit monitoring pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.

Pantauan di lokasi, Tb Hasanuddin datang ke kantor KPK sekitar pukul 9.00 WIB.

Baca: Kwik Kian Gie: Saya Dua Kali Menentang Penerbitan SKL Karena Sangat Berbahaya

Dengan mengenakan batik cokelat lengan panjang dan celana bahan hitam, Tb Hasanuddin keluar dari pintu mobil dan berjalan memasuki pintu utama KPK.

Dia kemudian berjalan menuju meja respsionis dengan tangan memegang map berwarna biru.
Setelah itu, dia terlihat duduk di sofa hitam lobby KPK.

Seperti diketahui, KPK memeriksa Tb Hasanuddin sebagai saksi untuk tersangka politikus Golkar, Fayakhun Andriadi.

Baca: Demokrat: Wacana Duet JK-AHY Bukan untuk Adu Domba Seperti Dugaan Guntur Romli

BERITA TERKAIT

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk FA (Fayakhun Andriadi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/6/2018).

Sebelumnya, nama Tb Hasanuddin muncul lewat ucapan Fayakhun dalam persidangan kasus Bakamla.

Baca: KPK Periksa Cagub Jabar TB Hasanudin terkait Korupsi Bakamla

Fayakhun bersaksi di pengadilan bahwa dia mengenal dengan Staf Ahli Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, setelah diperkenalkan Tb Hasanuddin.

Hingga siang ini, Tb Hasanuddin masih berada di dalam untuk proses pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas