Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bimanesh Sutarjo, Dokter Berkarir Cemerlang Kelahiran India Yang Terjerat Kasus Perkara Korupsi

Di bagian penutup nota pembelaan yang dibacakan oleh penasehat hukumnya pada Jumat (6/7/2018) terkuak lah siapa sebenarnya Bimanesh.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bimanesh Sutarjo, Dokter Berkarir Cemerlang Kelahiran India Yang Terjerat Kasus Perkara Korupsi
Gita Irawan/Tribunnews.com
Terdakwa perintangan penyidikan perkara korupsi KTP Elektronik Bimanesh Sutarjo usai sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (6/7/2018). 

Pada tahun 1998 hingga 2000 Bimanesh mengikuti pendidikan S3 di Institut Pertanian Bogor dengan studi Biologi Molekular, lulus pada bulan Desember tahun 2000.

Pada tahun 2004 sampai 2005 Bimanesh kemudian menjalani pendidikan sub spesialis ginjal dan hipertensi di Fakultas Kedokteran UI lulus tahun 2015.

Di tahun-tahun tersebut Bimanesh mengikuti berbagai pendidikan khusus ginjal dan hipertensi baik di dalam negeri maupun luar negeri, antara lain di FK UI, Penang Malaysia, Amerika Serikat, Swiss, dan Guang Dong, China.

Setelah pensiun sebagai dokter kepolisian Bimanesh bekerja sebagai spesialis penyakit dalam dan KGH di Rumah Sakit Haji Jakarta dari tahun 2005 hingga sekarang dan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau sejak tahun 2007.

Dalam nota pembelaannya, penasehat hukum meminta agar Hakim mempertimbangkan karir cemerlang dan kompetensi Bimanesh di bidang kedokteran.

"Kami memohon Yang Mulia mempertimbangkan pendidikan dan kompetensi terdakwa," kata Penasehat hukum di ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diberi kesempatan majelis hakim untuk memberikan tangfapan kemudian menanggapi bahwa kompetensi Bimanesh di bidang kedokteran telah dimasukan ke dalam hal yang meringankan dalam tuntutan.

Berita Rekomendasi

"Kami telah memasukan kontribusi dan kompetensi terdakwa sebagai hal yang meringankan dalam tuntutan. Namun kami tetap pada tuntutan kami," kata JPU KPK.

Sebelumnya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dokter Bimanesh pidana enam tahun penjara pada Kamis (28/6/2018).

Selain itu, tim jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana denda kepada dokter Bimanesh sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas